Pranala.co, SAMARINDA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan kebijakan baru untuk menyederhanakan tugas administratif guru. Fokus utama dari langkah ini adalah meringankan beban laporan, agar guru bisa lebih optimal dalam kegiatan belajar mengajar di kelas.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan langsung kebijakan ini saat kunjungan kerja di Samarinda, Sabtu (14/6/2025).
“Penyederhanaan laporan guru dilakukan agar para pendidik dapat lebih berkonsentrasi pada proses belajar mengajar,” ujar Mu’ti.
Dengan pengurangan beban administratif, guru diharapkan punya lebih banyak waktu untuk menyusun materi pembelajaran, membimbing siswa, serta menciptakan suasana belajar yang aktif dan menyenangkan.
Kemendikdasmen menyadari bahwa selama ini, waktu guru banyak tersita untuk mengisi laporan dan dokumen. Hal ini dianggap mengganggu fokus utama guru dalam mendidik.
Pelatihan Guru Diperluas, AI Masuk Kurikulum Guru
Selain penyederhanaan tugas, kementerian juga meluncurkan program pelatihan untuk meningkatkan kompetensi guru. Salah satu fokus pelatihan adalah bagi guru Bimbingan Konseling (BK) dan penguatan pendidikan karakter.
Menariknya, mulai semester depan, pelatihan khusus tentang kecerdasan buatan (AI) akan mulai digelar bagi guru di seluruh jenjang pendidikan.
Mu’ti menegaskan bahwa Kurikulum 2013 tetap menjadi dasar pendidikan. Namun, pendekatannya diubah menjadi pembelajaran mendalam atau deep learning.
Tujuannya adalah mengurangi beban materi, namun tetap memperdalam pemahaman siswa. “Materi tidak sekadar diajarkan, tapi dimaknai,” jelas Mu’ti.
Tes Kemampuan Akademik Dimulai November, Tidak Wajib
Sebagai bagian dari evaluasi, Kemendikdasmen akan menyelenggarakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) mulai November 2025. Namun, tes ini tidak wajib dan tidak menentukan kelulusan.
“Murid yang siap silakan ikut, yang tidak siap tidak masalah. Dan ini tidak menentukan kelulusan,” tegas Mu’ti.
TKA bertujuan untuk mengukur kemampuan siswa secara individu, mengevaluasi mutu pendidikan daerah, serta menjadi salah satu syarat jalur prestasi dalam penerimaan murid dan mahasiswa baru.
Soal TKA akan dibuat dengan kombinasi antara konten dari pusat dan konten lokal, agar lebih kontekstual dengan kebutuhan dan karakter daerah.
Pembagian tanggung jawabnya: TKA SD dikelola pemerintah kabupaten/kota; TKA SMP oleh pemerintah provinsi; dan TKA SMA oleh Kemendikdasmen pusat
Nilai TKA akan menjadi salah satu faktor penunjang dalam penerimaan siswa dan mahasiswa melalui jalur prestasi. Nilai ini akan melengkapi data seperti rapor, prestasi akademik, keolahragaan, seni, dan kepemimpinan siswa.
[DIAS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Tidak ada komentar