• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Menteri Nusron Sambut Putusan MK soal HAT di IKN, Tegaskan Kepastian Hukum dan Arah Pembangunan

Suriadi Said by Suriadi Said
1 Desember 2025 | 06:33
Reading Time: 2 mins read
0
Menteri Nusron Sambut Putusan MK soal HAT di IKN, Tegaskan Kepastian Hukum dan Arah Pembangunan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA — Pemerintah memastikan siap menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pengaturan Hak Atas Tanah (HAT) di Ibu Kota Nusantara (IKN). Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa koordinasi lintas kementerian dan lembaga segera dilakukan untuk memastikan seluruh aturan teknis berjalan searah dengan putusan tersebut.

“Kami menghormati dan siap melaksanakan sepenuhnya putusan MK. Ini menjadi landasan penting untuk memperkuat kepastian hukum, transparansi, dan tata kelola pertanahan yang lebih baik dalam pembangunan IKN,” ujar Nusron, Jumat (14/11/2025).

PILIHAN REDAKSI

Lulusan SMA Ingin Karier Pasti? Cek 4 Prodi Unggulan di Kampus Kedinasan STPN

Lulusan SMA Ingin Karier Pasti? Cek 4 Prodi Unggulan di Kampus Kedinasan STPN

30 Juni 2026 | 13:42
Gebuk Mafia Tanah, ATR/BPN dan Kejagung Bersatu Pulihkan Hak Korban

Gebuk Mafia Tanah, ATR/BPN dan Kejagung Bersatu Pulihkan Hak Korban

29 Juni 2026 | 19:07

Dalam putusannya, MK menegaskan bahwa pemberian Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai di kawasan IKN tidak bisa lagi menggunakan skema dua siklus hingga 95 tahun. Seluruh proses pemberian hak wajib kembali mengacu pada ketentuan nasional, lengkap dengan mekanisme evaluasi yang lebih jelas dan terukur.

Nusron menilai kebijakan ini sejalan dengan amanat Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan negara sebagai pengelola utama sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

“Keputusan ini justru memperkuat posisi negara sekaligus memberikan kepastian hukum bagi investasi di IKN. Prinsip dasarnya adalah kepatuhan pada konstitusi tanpa menghambat percepatan pembangunan,” ucapnya.

Ia menegaskan, koreksi MK hanya terkait lamanya durasi hak, bukan menghilangkan kepastian berusaha. Seluruh proyek yang sudah berjalan tetap dapat dilanjutkan dengan penyesuaian sesuai ketentuan baru.

Menurut Nusron, arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto sangat jelas: pembangunan IKN harus adil, modern, transparan, dan tetap taat konstitusi. Karena itu, ia memastikan putusan MK tidak akan memperlambat arus investasi.

“Iklim investasi tetap terjaga. Pemerintah memastikan semua proses tetap kondusif,” katanya.

Nusron juga melihat putusan MK sebagai momentum mempertegas fungsi sosial tanah di IKN. Pemerintah ingin memastikan bahwa pembangunan ibu kota negara baru tidak meminggirkan masyarakat lokal maupun masyarakat adat.

“Presiden Prabowo memberi perhatian besar pada perlindungan masyarakat lokal. Dengan putusan ini, negara semakin kuat dalam memastikan keseimbangan antara percepatan pembangunan dan keadilan sosial,” ujarnya.

Pemerintah, kata Nusron, akan memperkuat sistem evaluasi, monitoring, dan tata kelola pertanahan di kawasan IKN. Upaya ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas setiap proses perizinan hingga pelaksanaan pembangunan.

“Kami akan memastikan seluruh proses berjalan terbuka, akuntabel, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik,” tutupnya. (ADS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Fahrul Razi
Tags: Kantor Pertanahan BontangMenteri Agraria
Previous Post

Semenisasi Lingkungan di Kutim Digenjot, Target 25 Perumahan Selesai Kurun 3 Tahun

Next Post

Pembentukan Koperasi di Kutim Diperketat, Calon Pengurus Wajib Ikuti Penyuluhan Gratis

BACA JUGA

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

1 Juli 2026 | 19:42
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 16:51
80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas'ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas’ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

1 Juli 2026 | 16:44
Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

1 Juli 2026 | 15:43
Next Post
Pembentukan Koperasi di Kutim Diperketat, Calon Pengurus Wajib Ikuti Penyuluhan Gratis

Pembentukan Koperasi di Kutim Diperketat, Calon Pengurus Wajib Ikuti Penyuluhan Gratis

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Gegara Pinjol dan Paylater, Ratusan UMKM di Bontang Gagal Dapat Kredit Tanpa Bunga

Gegara Pinjol dan Paylater, Ratusan UMKM di Bontang Gagal Dapat Kredit Tanpa Bunga

1 Juli 2026 | 20:35
Lowongan Kerja Bontang: Dicari 63 Pipe Fitter untuk Proyek Pupuk Kaltim Cuma Sampai Besok! Disnaker Bontang Buka Loker Proyek Pupuk Kaltim, Cek Syaratnya!

Lowongan Kerja Bontang: Dicari 63 Pipe Fitter untuk Proyek Pupuk Kaltim

1 Juli 2026 | 20:26
SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

SPMB 2026 Balikpapan Dikawal Auditor, Temukan Kecurangan? Hubungi Nomor Ini

1 Juli 2026 | 19:42
PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved