Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) memperketat prosedur pendirian koperasi. Dinas Koperasi dan UKM Kutim kini mewajibkan calon pengurus mengikuti penyuluhan gratis sebelum masuk tahap pembuatan akta pendirian di notaris.
Langkah ini diambil untuk memastikan koperasi berdiri dengan tata kelola yang benar sejak awal, terutama setelah kewenangan penerbitan akta berpindah dari dinas ke pemerintah pusat.
“Rekomendasi dari dinas hanya diberikan setelah calon pengurus mengikuti penyuluhan. Itu syarat wajib sebelum ke notaris,” kata Kabid Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Kutim, Firman Wahyudi, Jumat (28/11/2025).
Firman menjelaskan, penyuluhan menjadi penting karena sebagian masyarakat ingin membentuk koperasi tanpa memahami arah usaha dan struktur organisasi. Materi yang diberikan meliputi mekanisme rapat pembentukan, penyusunan pengurus, hingga kewajiban administratif yang harus dipenuhi.
Saat ini, terdapat delapan hingga sembilan notaris yang menangani pembuatan akta pendirian koperasi di Kutim. Namun seluruh calon pengurus tetap harus melalui tahapan awal di dinas.
“Kelengkapan administrasi itu fondasi. Jangan sampai koperasi hanya terbentuk, lalu berhenti jalan karena tidak paham tata kelola,” ujarnya.
Dinas juga melakukan pembinaan selama satu tahun pertama setelah koperasi terbentuk. Aktivitas usaha, penyelenggaraan Rapat Anggota Tahunan (RAT), dan pelaporan keuangan menjadi dasar penilaian. Dari laporan simpanan pokok, simpanan wajib, hingga perputaran usaha, dinas dapat melihat apakah koperasi berkembang atau tidak.
“Dari RAT dan neracanya bisa terlihat kondisi koperasi,” kata Firman.
Dinas Koperasi Kutim mencatat ada sekitar 700 koperasi tidak aktif. Sebagian besar vakum karena tidak memiliki kegiatan usaha maupun RAT.
Untuk mengatasi masalah tersebut, dinas meluncurkan Sistem Informasi Cepat dan Tepat (Sicapat). Aplikasi berbasis web ini memudahkan koperasi memperbarui data dan menyampaikan laporan ke dinas hanya melalui ponsel.
“Harapan kami, data lebih akurat, pengawasan lebih cepat, dan koperasi semakin tertib,” tutup Firman. (ADS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















