Pranala.co, SAMARINDA – Kasus tunggakan gaji mantan karyawan Rumah Sakit Haji Darjad alias RSHD Samarinda kian memanas. Hingga kini, manajemen rumah sakit belum juga memberikan kejelasan soal pembayaran upah yang dijanjikan.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalonggi, menegaskan mediasi resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah pihak RSHD empat kali mangkir dari undangan rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar DPRD.
“Dipanggil sampai empat kali, tidak ada satu pun perwakilan manajemen hadir. Ini jelas melecehkan DPRD,” tegas Darlis usai RDP di Gedung E DPRD Kaltim, Rabu (24/9/2025).
DPRD kini memilih menunggu tenggat nota penetapan kedua dari Disnakertrans Kaltim yang jatuh pada 2 Oktober 2025. Jika sampai batas waktu itu manajemen tidak juga membayar, kasus akan diteruskan ke jalur hukum.
“Kami akan kawal terus. Jika tidak ada penyelesaian, pasti masuk ranah pidana,” imbuh Darlis.
Sengketa ini bermula dari keluhan mantan karyawan yang tidak menerima gaji sejak Januari 2025. Bahkan, sebagian mengaku belum dibayar selama empat bulan berturut-turut.
“Saya sejak Januari sampai April tidak dibayar sama sekali. Sampai sekarang pun tidak ada komunikasi dari manajemen,” ujar Rahma, salah satu eks karyawan.
Kepala Disnakertrans Kaltim, Rozani Erawadi, menegaskan pihaknya telah menerbitkan penetapan terkait kewajiban pembayaran upah, lembur, dan denda keterlambatan dengan nilai sekitar Rp1,3 miliar.
“Jika tidak dilaksanakan, ancamannya pidana. Pemerintah berwenang memastikan norma ketenagakerjaan dijalankan,” jelas Rozani.
Jika perusahaan tetap abai, pengawas ketenagakerjaan akan melaporkan kasus ini ke Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) untuk diproses pidana. Jalur perdata juga terbuka bagi karyawan yang ingin menggugat.
DPRD Kaltim mendesak manajemen RSHD menunjukkan itikad baik. Penyelesaian masalah ini, kata Darlis, penting untuk menjaga hak pekerja sekaligus nama baik institusi pelayanan kesehatan.
“Kami hanya ingin hak-hak karyawan segera dibayar. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut,” pungkasnya. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami













