PRANALA.CO, Bontang – Penyidikan kasus dugaan penganiayaan di Lapas Kelas IIA Bontang yang menyebabkan seorang narapidana meninggal dunia resmi dihentikan. Keputusan ini diambil setelah pihak pelapor mencabut laporannya secara resmi di Polres Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, membenarkan penghentian penyelidikan kasus tersebut. Menurutnya, pencabutan laporan dilakukan oleh pelapor pada 23 Maret 2025 lalu, yang kemudian menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Setelah adanya kesepakatan damai, pelapor menghadap penyidik dan mencabut laporan secara resmi. Dengan dasar itu, kami melakukan pertimbangan untuk menghentikan penyelidikan kasus ini,” ujar AKP saat dikonfirmasi, Jumat (29/3/2025).
Lebih lanjut, AKP Hari menjelaskan bahwa karena kasus ini merupakan delik aduan, kepolisian tidak dapat melanjutkan penyelidikan tanpa adanya laporan dari pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, proses penghentian ini juga diperkuat dengan surat pernyataan kesepakatan damai dari kedua belah pihak.
Sebelumnya, Polres Bontang telah memeriksa sebanyak 22 saksi dalam penyelidikan kasus ini. Para saksi yang dipanggil meliputi petugas RSUD Taman Husada Bontang, pihak Lapas Bontang, serta kerabat almarhum sesama narapidana.
Kapolres AKBP Alex Frestian sebelumnya menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk mengungkap kasus ini secara transparan. Bahkan, orang tua almarhum disebut telah menyetujui pembongkaran makam untuk keperluan autopsi jika diperlukan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Meski penyelidikan telah dihentikan, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tetap terbuka apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang mengarah pada fakta lain terkait kematian narapidana tersebut.
“Jika ada perkembangan baru, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post