PRANALA.CO, Penajam – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara menerbitkan peraturan bupati tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Dalam beleid tersebut, setiap orang wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu apabila berada di luar, di tempat dan fasilitas umum serta berinteraksi dengan kelompok rentan atau orang yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain itu, wajib pula mencuci tangan secara teratur, menerapkan pembatasan interaksi fisik dan melaksanakan isolasi mandiri bagi mereka yang berstatus probable atau sudah terkonfirmasi positif Covid-19.
Sementara itu, bagi pelaku usaha, pengelola penyelenggaraan atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum wajib menyediakan sarana mencuci tangan menggunakan sabun yang mudah diakses serta upaya pengaturan jaga jarak.
“Bagi yang melanggar, dikenai denda senilai Rp1 juta atau menyediakan masker sebanyak 200 lembar atau kerja sosial. Adapun, bagi pelaku usaha, bisa juga dikenai sanksi penghentian sementara kegiatan,” bunyi ketentuan dalam beleid tersebut yang ditandatangani Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud.
Sebelumnya, Bupati AGM juga telah memimpn rapat koordinasi bersama dengan Komandan Kodim 0913 PPU Letkol. Dharmawan, Kapolres PPU AKBP Dharma Nugraha, Plh. Sekretaris Daerah Ahmad, Kepala Satpol PP PPU Adriani Amsyar dan sejumlah pejabat terkait lainnya dalam rangka mengintensifkan penerapan peraturan bupati ini.
Dalam arahannya AGM mengatakan bahwa diterbitkannya Perbup tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan di Kabupaten PPU ini bukan untuk memberikan hukuman kepada mereka yang melanggar aturan tetapi semata-mata adalah sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten PPU.
Sebelum membuat Perbup tentang kedisiplinan ini, dirinya telah memikirkan semua itu. Menurutnya, jika sanksi yang diberikan bagi pelanggar protokol kesehatan hanya berupa dendan uang senilai Rp50.000 atau melakukan bersih-bersih kurang efektif dan tidak ada efek jera. Karena itu, pihaknya merasa perlu menggunakan angka denda senilai Rp1 juta.
“Dalam melakukan penegakan perbup ini nantinya Satpol-PP juga tidak semena-mena untuk melakukan sanksi tegas. Mungkin satu kali pelanggaran kita beri teguran tertulis, kemudian dua tiga kali masih ngeyel barulah sanksi akan lebih berat kita kenakan,” tuturnya.
Dia berharap agar seluruh masyarakat mematuhi protokol kesehatan agar jangan sampai menularkan penyakit kepada saudara lainnya.
“Kami juga berharap masyarakat tidak perlu kawatir dengan perbup yang ada. Tetapi takutlah jika saudara akan terjangkit virus covid 19 ini. Oleh karenanya kami berharap kepada seluruh masyarakat PPU untuk selalu mematuhi protokol kesehatan, gunakan masker jika berpergian keluar rumah,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post