Pranala.co, BONTANG – Jalan pintas yang ditempuh seorang pemuda berinisial Ra (27) berakhir tragis. Warga Jalan WR Supratman Gang Nusantara 1, Kelurahan Berebas Tengah, itu nekat jadi kurir sabu. Upahnya hanya Rp100 ribu sekali jalan.
Jumlah kecil yang sama sekali tidak sebanding dengan ancaman hukuman berat yang menantinya: maksimal 20 tahun penjara. Ra dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini terbongkar berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di Bontang. Satresnarkoba Polres Bontang langsung bergerak melakukan penyelidikan, Selasa (30/9).
Ra akhirnya diringkus di rumahnya. Dari tangannya, polisi menyita 13 paket sabu dengan total berat 87,60 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain juga diamankan.
Hanya Kenal Suara, Tak Pernah Bertemu Pengendali
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriani, menyebut Ra hanyalah kurir. Ia bekerja mengikuti instruksi pengendalinya melalui telepon.
“Setiap kali ada pengambilan barang atau pesanan, Ra dihubungi pengendalinya. Komunikasinya satu arah,” ujar Widho, Jumat (3/10).
Yang mengejutkan, Ra tidak pernah bertemu langsung dengan pengendalinya. Nomor telepon yang digunakan pun selalu berganti usai transaksi selesai.
Meski Ra sudah ditangkap, polisi menegaskan akan terus memburu sosok pengendali jaringan sabu tersebut.
“Kami tidak mentolerir peredaran narkoba di wilayah Bontang. Ancaman narkoba sangat berbahaya bagi generasi bangsa,” tegas Kapolres.
Widho juga berharap dukungan penuh masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba. “Tanpa kerja sama semua pihak, kasus seperti ini sulit ditekan,” harap dia. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
















