• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Juli 7, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Modus Pinjam Motor, Pria di Samarinda Malah Gadaikan Rp3,5 Juta

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Oktober 2025 | 22:36
Reading Time: 2 mins read
0
Modus Pinjam Motor, Pria di Samarinda Malah Gadaikan Rp3,5 Juta

Seorang pria berinisial A (30) diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Kasus penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial A (30) diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.

Peristiwa itu bermula ketika korban S (64), warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, didatangi pelaku pada Senin (8/9). A berpura-pura ingin meminjam motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar.

PILIHAN REDAKSI

Curanmor di Balikpapan Barat: Bangun Subuh, Gustamin Shock Scoopy-nya Raib

Curanmor di Balikpapan Barat: Bangun Subuh, Gustamin Shock Scoopy-nya Raib

6 Juli 2026 | 12:54
Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

4 Juli 2026 | 16:46

Namun, motor yang dipinjam tak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian, korban justru mendapat kabar mengejutkan. Dari istri pelaku, diketahui bahwa motor jenis Honda Vario 125 warna merah tersebut sudah digadaikan seharga Rp3,5 juta.

Akibat ulah itu, korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta. Tak terima, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kunjang.

Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian menangkap A dan menyita motor yang digelapkan.

Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sudah mengakui perbuatannya.

“Pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Barang bukti juga sudah berhasil diamankan,” jelas AKP Bonar.

Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara.

“Kasus ini masih terus diproses. Pelaku kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati meminjamkan kendaraan, meski kepada orang yang sudah dikenal. Sebab, tindak penggelapan kerap terjadi dengan modus pura-pura meminjam motor untuk sementara waktu. (DIAS)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: CuranmorCuranmor Samarinda
Previous Post

Misteri Jasad Bayi di Sungai Klandasan Balikpapan, Polisi Telusuri Jejak Sang Ibu

Next Post

Kurir Sabu di Bontang Diupah Rp100 Ribu, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

BACA JUGA

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

Mau Pindah Tugas, Kapolres Bontang Buka Suara soal Kasus Menggantung

6 Juli 2026 | 22:06
Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

Kontrakan Penajam Digerebek, Polda Kaltim Temukan 5 Liters Cairan Sabu Jaringan Malaysia

6 Juli 2026 | 21:46
Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1x24 Jam

Resah Pergaulan Bebas, Balikpapan Ketatkan Lagi Aturan Wajib Lapor RT 1×24 Jam

6 Juli 2026 | 21:37
Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty DLH Kaltim Usut Pencemaran Pulau Miang, Perusahaan Sawit Segera Dipanggil Nelayan Pulau Miang Kutim Resah, Dugaan Pencemaran Laut Muncul di Sekitar Jeti CPO

Siapa Rusak Laut Pulau Miang? DLH Kaltim Cium Dugaan Limbah Kapal dan Jetty

6 Juli 2026 | 18:49
Next Post
Polres Bontang Bongkar Jaringan Sabu Rp113 Juta, Tiga Pelaku Ditangkap Kurir Sabu di Bontang Diupah Rp100 Ribu, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Kurir Sabu di Bontang Diupah Rp100 Ribu, Kini Terancam 20 Tahun Penjara

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24

Terbaru

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

Kejati Kaltim Geledah Disdikbud Kukar Terkait Insentif Guru Puluhan Miliar, Sita Dokumen hingga 8 Ponsel

6 Juli 2026 | 23:54
Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

Benarkah Zonasi SPMB Samarinda Bisa Diakali?

6 Juli 2026 | 23:35
Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta

Pratama Arhan Resmi Gabung Persija Jakarta, Dikontrak 3 Musim

6 Juli 2026 | 23:23
Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

Sanksi Folarin Balogun Batal, Trump Telepon Bos FIFA Ubah Sejarah Sepak Bola

6 Juli 2026 | 22:24
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved