Pranala.co, SAMARINDA – Kasus penggelapan sepeda motor kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Sungai Kunjang. Seorang pria berinisial A (30) diamankan polisi setelah terbukti menggelapkan motor milik tetangganya sendiri.
Peristiwa itu bermula ketika korban S (64), warga Jalan Selamet Riyadi, Kelurahan Karang Asam Ulu, didatangi pelaku pada Senin (8/9). A berpura-pura ingin meminjam motor korban dengan alasan hendak pulang sebentar.
Namun, motor yang dipinjam tak kunjung kembali. Upaya korban menghubungi pelaku juga tidak membuahkan hasil. Beberapa hari kemudian, korban justru mendapat kabar mengejutkan. Dari istri pelaku, diketahui bahwa motor jenis Honda Vario 125 warna merah tersebut sudah digadaikan seharga Rp3,5 juta.
Akibat ulah itu, korban mengalami kerugian hingga Rp16 juta. Tak terima, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Sungai Kunjang.
Mendapat laporan, Unit Opsnal Polsek Sungai Kunjang bergerak cepat melakukan penyelidikan. Tidak butuh waktu lama, keberadaan pelaku berhasil diketahui. Polisi kemudian menangkap A dan menyita motor yang digelapkan.
Kapolsek Sungai Kunjang, AKP Yohanes Bonar Adiguna, membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku sudah mengakui perbuatannya.
“Pelaku dengan sengaja melakukan penggelapan sepeda motor milik korban. Barang bukti juga sudah berhasil diamankan,” jelas AKP Bonar.
Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara.
“Kasus ini masih terus diproses. Pelaku kini ditahan untuk penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Polisi mengimbau masyarakat agar berhati-hati meminjamkan kendaraan, meski kepada orang yang sudah dikenal. Sebab, tindak penggelapan kerap terjadi dengan modus pura-pura meminjam motor untuk sementara waktu. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















