SAMARINDA – Seorang pria berinisial KU melakukan aksi tidak senonoh dengan merekam korban seorang wanita berinisial SA. Kasus ini terjadi Sabtu, 8 Juni 2024 sekira pukul 08.30 Wita.
Tindak kejahatan pornografi itu terjadi di Jalan Poros Samarinda-Bontang, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Kejadiannya begini. Saat itu korban sekaligus rekan kerja pelaku sedang mandi tanpa busana di kamar mandi bangunan pertokoan. Pelaku KU ini merekam korban memakai gawai yang dipasangnya di lubang ventilasi kamar mandi tersebut.
Selang berapa lama, korban baru mengetahui jika dirinya direkam saat mandi saat menemukan gawai pelaku yang diletakan di tempat itu.
Merasa keberatan, korban pun merampas gawai pelaku, lalu melaporkan kejadian tak senonoh itu ke Polsek Sungai Pinang, Samarinda, Kalimantan Timur.
“Petugas kami langsung bergerak menangkap pelaku dan mengumpulkan barang bukti ponsel yang digunakan merekam,” jelas Kapolsek Sungai Pinang, AKP Rachmat Aribowo melalui Kasi Humas Polresta Samarinda Iptu Muh Rizal.
Saat ini, pelaku KU pun diamanakan di Polsek Sungai Pinang, dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut. Dakwaan pasal 29 Jo pasal 4 ayat ( 1 ) dan atau pasal 35 Jo pasal 9 UURI Nomor 4 tahun 2008 tentang pornografi.
Sementara, korban mendapatkan pendampingan untuk pemulihan dari taruma yang dialaminya. Kepolisian pun berkomitmen berikan perlindungan dan dukungan ke korban selam proses hukum berlangsung. (*)














