• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KUHP Baru Berlaku, Kejari Balikpapan Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial untuk Perkara Ringan

Suriadi Said by Suriadi Said
5 Januari 2026 | 18:46
Reading Time: 2 mins read
0
KUHP Baru Berlaku, Kejari Balikpapan Siapkan Skema Pidana Kerja Sosial untuk Perkara Ringan

Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan. (Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai 2 Januari 2026 membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan, salah satunya melalui pengenalan pidana kerja sosial sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan. Skema baru ini kini tengah dikaji Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan untuk diterapkan secara kontekstual di daerah.

Dalam KUHP sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 10, jenis pidana terbagi atas pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok meliputi pidana mati, penjara, kurungan, denda, dan pidana tutupan, sementara pidana tambahan berupa pencabutan hak tertentu, perampasan barang, serta pengumuman putusan hakim.

PILIHAN REDAKSI

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

11 Maret 2026 | 20:20
Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

Buron sejak 2024, Kejari Balikpapan Bekuk DPO Kasus Ancaman Senjata Api

22 Januari 2026 | 11:08

Namun, KUHP baru melalui Pasal 65 ayat (1) huruf e memperkenalkan pidana kerja sosial sebagai bentuk pemidanaan baru. Ketentuan ini menjadi perhatian Kejari Balikpapan selaku lembaga penuntut umum, pelaksana putusan pengadilan, sekaligus pengendali proses perkara (dominus litis).

Menanggapi itu, Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, mengatakan, bahwa pidana kerja sosial ditujukan bagi pelaku tindak pidana ringan dengan ancaman hukuman terbatas. “Jadi untuk pidana kerja sosial ini dapat diterapkan untuk perkara-perkara tindak pidana yang ringan,” ujarnya

Menurutnya, pidana kerja sosial dapat dikenakan terhadap perbuatan pidana dengan ancaman hukuman tidak lebih dari lima tahun penjara atau pidana denda yang tidak melebihi kategori tiga. Sedangkan, konsep pemidanaan semacam ini sejatinya bukan hal baru, namun kini mendapat landasan hukum yang lebih jelas melalui KUHP baru.

Model sanksi ini, sebut Andri, dirancang agar pelaku tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga berkontribusi positif bagi lingkungan sosial. Sebagai contoh, sanksi pidana kerja sosial dapat berupa kegiatan membersihkan lingkungan sekitar maupun tempat ibadah.

Kendati begitu, Kejari Balikpapan masih melakukan kajian mendalam untuk merumuskan bentuk pidana kerja sosial yang paling tepat diterapkan di Balikpapan. “Untuk itu kami masih mencari formulasi yang tepat untuk diterapkan di kota Balikpapan,” ucap Andri.

Lebih lanjut, saat ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Balikpapan guna membahas variasi bentuk pidana kerja sosial. Salah satu opsi yang muncul adalah kewajiban membantu menyeberangkan anak-anak sekolah setiap pagi dalam jangka waktu tertentu, sebagai upaya menumbuhkan rasa tanggung jawab sosial.

Selain itu, pidana kerja sosial juga dapat berupa pembersihan lingkungan kerja, lingkungan tempat tinggal, maupun tempat ibadah. Skema itu dinilai memberikan efek sosial yang lebih terasa dibandingkan pidana penjara semata.

Di samping itu, Andri menegaskan, pidana kerja sosial tidak dapat diterapkan untuk semua jenis tindak pidana. Misalnya seperti kasus pencurian, terdapat syarat bahwa pelaku merupakan pelaku baru pertama kali melakukannya.

Tambahnya, ancaman pidananya juga harus tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda di bawah sepuluh juta rupiah. Ia menegaskan bahwa tidak semua tindak pidana dapat dijatuhi pidana kerja sosial.

Tindak pidana berat, seperti pembunuhan, tidak termasuk dalam kategori perkara ringan sehingga tidak dapat dikenai pidana kerja sosial. “Karena itu, tidak semua tindak pidana dapat dikenai pidana kerja sosial,” tegasnya. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Syahrul Ramadan
Tags: Kejari BalikpapanUndang-Undang
Previous Post

Arus Nataru, Penumpang Bandara Sepinggan Balikpapan Tembus 360 Ribu

Next Post

Kebakaran di Kukar, Empat Rumah Ludes dan Satu Warga Meninggal

BACA JUGA

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

3 Juli 2026 | 20:39
Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

3 Juli 2026 | 19:49
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04
Next Post
Kebakaran di Kukar, Empat Rumah Ludes dan Satu Warga Meninggal

Kebakaran di Kukar, Empat Rumah Ludes dan Satu Warga Meninggal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved