SANGATTA – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Timur (KPU Kutim) memasuki tahap persiapan penting untuk perhitungan ulang surat suara Pemilu DPR RI, mengikuti amar putusan Mahkamah Konstitusi nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Ketua KPU Kutim, Akhlis Muafin, menjelaskan bahwa proses ini dijadwalkan berlangsung, 26 Juni 2024.
Proses persiapan ini mencakup sosialisasi jadwal perhitungan ulang kepada peserta pemilu serta pengecekan kotak suara yang akan dihitung ulang. Kegiatan pengecekan ini dilakukan secara transparan dengan melibatkan Bawaslu Kutim, perwakilan Forkopimda, dan pihak terkait lainnya.
Sebanyak 16 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dari enam kecamatan di Kutim akan mengalami perhitungan ulang di Kantor KPU Kutim, yang dipilih karena representatif dan memenuhi syarat teknis.
Menanggapi persiapan ini, Ketua Bawaslu Kutim, Aswadi, menegaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan pengawasan yang ketat untuk memastikan setiap tahapan sesuai dengan regulasi yang berlaku. “Kami memastikan pengawasan perhitungan suara ulang telah dilakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Aswadi juga menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada kendala yang ditemukan dalam persiapan yang dilakukan oleh KPU Kutim, dan bahwa Bawaslu terus melakukan pengawasan secara intens sesuai dengan tugas dan fungsi yang diberikan. (*)
Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News
1 tahun lalu
[…] Indonesia (RUU TNI) menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis […]
1 tahun lalu
[…] ini awalnya disampaikan anggota Komisi II DPR RI Deddy Sitorus, yang mengkhawatirkan potensi politisasi bansos menjelang Pilkada. Penundaan ini […]