Pranala.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama periode Hari Raya. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.
“Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.
“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.
KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara atau daerah untuk memperkuat pengawasan internal selama masa libur Hari Raya.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aparatur mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara.
“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Budi.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK juga membuka berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi.
Pengaduan dapat disampaikan melalui laman jaga.id, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau melalui layanan informasi publik KPK di nomor 198.
Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik [email protected]
KPK mencatat hingga 12 Maret 2026 telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum menjelang Hari Raya dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial. (RED)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















