• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

KPK: ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Suriadi Said by Suriadi Said
14 Maret 2026 | 22:31
Reading Time: 2 mins read
0
KPK: ASN Dilarang Pakai Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

Ilustrasi by AI.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan seluruh aparatur negara agar tidak menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama periode Hari Raya. Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Edaran KPK Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan salah satu poin penting dalam surat edaran tersebut adalah larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk perjalanan mudik Lebaran.

PILIHAN REDAKSI

Upaya Persuasif Tak Digubris, Kaltim Bersiap Tarik Mobil Dinas Pensiunan

Upaya Persuasif Tak Digubris, Kaltim Bersiap Tarik Mobil Dinas Pensiunan

4 Mei 2026 | 13:23
Wali Kota Samarinda Respons Laporan KPK soal Sewa Mobil Rp160 Juta

Wali Kota Samarinda Respons Laporan KPK soal Sewa Mobil Rp160 Juta

20 April 2026 | 18:36

“Kendaraan dinas tidak diperkenankan digunakan untuk kepentingan pribadi seperti mudik, perjalanan keluarga, maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Menurut Budi, kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penggunaannya harus sesuai dengan peruntukan yang telah ditetapkan.

Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan.

“Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan dapat merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara,” katanya.

KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara atau daerah untuk memperkuat pengawasan internal selama masa libur Hari Raya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh aparatur mematuhi aturan terkait penggunaan fasilitas negara.

“KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujar Budi.

Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK juga membuka berbagai saluran pengaduan bagi masyarakat yang ingin melaporkan dugaan gratifikasi.

Pengaduan dapat disampaikan melalui laman jaga.id, layanan WhatsApp di nomor +62 811-1455-75, atau melalui layanan informasi publik KPK di nomor 198.

Selain itu, pelaporan penerimaan maupun penolakan gratifikasi juga dapat dilakukan melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL) di laman gol.kpk.go.id atau melalui surat elektronik [email protected]

KPK mencatat hingga 12 Maret 2026 telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum menjelang Hari Raya dengan total nilai mencapai Rp13,6 juta.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 14 laporan atau sekitar 43,75 persen masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK. Sementara 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial. (RED)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Mobil DinasMudik Lebaran
Previous Post

Arus Mudik Lebaran 2026 Meningkat, PELNI Balikpapan Tambah Armada dan Frekuensi Pelayaran

Next Post

IRT di Balikpapan Nekat Tikam Tetangga, Korban Alami 4 Luka Tusuk

BACA JUGA

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

Daftar Lengkap 15 Pejabat Pemkot Bontang yang Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 16:51
80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas'ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

80 Tahun Mengabdi, Gubernur Rudy Mas’ud Puji Peran Humanis Polda Kaltim Jaga Stabilitas

1 Juli 2026 | 16:44
Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

Modal Jual Tanah untuk Bisnis Sabu, Pria Lok Tuan, Bontang Diciduk Bareng Senpi

1 Juli 2026 | 15:43
Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional 234 PNS Kaltim Dilantik, Gubernur Ingatkan Beban di Era Digital

Catat PNS! BKD Kaltim Ungkap Syarat Mutlak Naik Jabatan Fungsional

1 Juli 2026 | 13:34
Next Post
IRT di Balikpapan Nekat Tikam Tetangga, Korban Alami 4 Luka Tusuk

IRT di Balikpapan Nekat Tikam Tetangga, Korban Alami 4 Luka Tusuk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

PNS Samarinda Tak Bisa Asal Plesiran, Anggaran Dinas Dipangkas Rp13 Miliar

1 Juli 2026 | 18:30
Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

Berdiri di Atas Laut, 35 Vila dan Homestay di Bontang Kuala Terganjal Izin Provinsi

1 Juli 2026 | 17:52
Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang, Penonton Riuh

Mengintip Kemeriahan HUT Bhayangkara ke-80 di Polres Bontang

1 Juli 2026 | 17:28
Penumpang Sering Tak Terangkut, Rute Tol Laut Bontang-Sulawesi Mulai Dilirik

Penumpang Sering Tak Terangkut, Rute Tol Laut Bontang-Sulawesi Mulai Dilirik

1 Juli 2026 | 17:18
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved