PRANALA.CO, Samarinda – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menggeledah kantor Perusahaan Daerah (Perusda) Bara Kaltim Sejahtera (BKS) di Samarinda, Rabu (15/1/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan perusahaan tahun 2020 hingga 2021. Ini berlangsung selama tiga jam, dimulai pukul 14.30 WITA. Tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Penggeledahan ini merupakan upaya paksa penyidik untuk mengumpulkan bukti dan memperjelas dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Perusda BKS,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto dalam rilisnya.
Perusda Bara Kaltim Sejahtera yang bergerak di sektor pertambangan didirikan pada tahun 2000. Perusahaan ini diduga terlibat dalam kerjasama jual beli batubara dengan lima perusahaan swasta selama periode 2017 hingga 2019.
Namun, kerja sama tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Toni menyebutkan bahwa tidak diterapkannya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan keuangan perusahaan telah menyebabkan kerugian negara.
“Beberapa mitra perusahaan tidak dapat mengembalikan seluruh nilai kerja sama yang telah diberikan oleh Perusda BKS. Ini yang sedang kita dalami,” jelasnya.
Tindakan penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Pasal 32 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang mengatur bahwa penyidik berhak melakukan upaya paksa untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti demi kepentingan pembuktian perkara.
Selain menggeledah kantor, Kejati Kaltim juga menyita dokumen-dokumen penting yang akan digunakan dalam proses penyidikan.
Kejati Kaltim mengimbau masyarakat untuk mengawal proses hukum yang sedang berjalan dan mempercayakan penanganan perkara ini kepada aparat penegak hukum. Toni menegaskan, Kejati Kaltim berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dari masyarakat, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan sumber daya alam.
“Pengusutan kasus korupsi di sektor energi dan sumber daya mineral merupakan komitmen kami. Kaltim merupakan provinsi yang rawan penyalahgunaan pengelolaan kekayaan sumber daya alam, sehingga membutuhkan pengawasan ketat,” tegas Toni.
Ia juga memastikan bahwa target penyelesaian perkara akan terus dipenuhi, dengan melibatkan masukan dari masyarakat.
“Mungkin ada beberapa kegiatan yang belum terlaksana, tetapi kami berkomitmen untuk menyelesaikannya. Tentunya, dukungan dan laporan dari masyarakat sangat kami butuhkan untuk memaksimalkan kinerja,” pungkasnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post