PRANALA.CO, Bontang – Sat Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bontang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana ilegal fishing menggunakan bom ikan di perairan Bontang Kuala, Kota Bontang, Kamis (16/1/2025). Operasi ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas aktivitas tersebut.
Patroli yang dilakukan sekira pukul 07.00 WITA mendapati sebuah kapal klotok biru dengan dua orang di atasnya melintas di perairan dekat Pulau Badak-Badak, Kelurahan Bontang Kuala, Kecamatan Bontang Utara. Kapal tersebut langsung dihentikan petugas menggunakan speedboat bermesin 40 PK.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian Lumban Tobing didampingi Kasat Polairud Polres Bontang, AKP Khairul Umam saat konferensi pers, Jumat (17/1/2025), menjelaskan bahwa dari hasil pemeriksaan, salah satu pelaku berinisial SD (31), warga Kelurahan Bontang Kuala, terbukti membawa sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas bom ikan.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti antara lain: 7 kg bahan peledak yang dibungkus plastik merah; 13 picu atau sumbu; 2 ons bubuk hitam; 16 botol kosong, termasuk botol bekas minuman keras dan sirup.
“Kami juga mengamankan peralatan menyelam, seperti kompresor, selang, dan kaca mata selam; Kapal klotok biru list putih; Alat-alat lain, seperti pisau cutter, sandal jepit, dan corong plastik,” tambahnya.
Kronologi penangkapannya begini. Anggota Sat Polairud menerima informasi masyarakat tentang aktivitas bom ikan yang sering terjadi di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, petugas melakukan patroli intensif.
Saat mencurigai kapal klotok tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menghentikannya. Setelah pemeriksaan, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana.
Kini pelaku dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) atau Ayat (3) Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang penguasaan senjata api dan bahan peledak. Ancaman hukumannya 20 tahun penjara.
“Kami telah mengamankan tersangka, barang bukti, dan melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Langkah ini penting untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga kelestarian laut,” ujar AKP Khairul Umam.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan, khususnya terkait praktik bom ikan yang merusak lingkungan. Patroli di perairan Bontang akan terus ditingkatkan guna memastikan keamanan dan kelestarian ekosistem laut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post