Kejagung Sita Rp11,8 Triliun dari Kasus Korupsi CPO, Uang Tunai Ditumpuk Setinggi 2 Meter

Suriadi Said
18 Jun 2025 10:21
2 menit membaca

Pranala.co, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyita uang senilai Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng korporasi.

Uang dalam jumlah fantastis itu berasal dari terdakwa korporasi Wilmar Group, yang saat ini masih dalam proses hukum. Sebagian uang sitaan tersebut bahkan dipamerkan di Gedung Bundar Kejagung, Selasa (17/6/2025), dan langsung mencuri perhatian.

“Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619,” tertulis dalam backdrop konferensi pers Kejagung.

Dari pantauan di lokasi, uang tunai itu ditata mengelilingi meja konferensi pers. Seluruh uang berpecahan Rp100 ribu dan dibungkus plastik bening. Setiap satu paket uang bernilai Rp1 miliar.

Tinggi tumpukan uang mencapai lebih dari 2 meter. Menurut sumber internal Kejagung, uang tunai yang dipajang di ruang konferensi tersebut mencapai Rp2 triliun, sementara sisanya disimpan secara terpisah.

Kasus ini sebelumnya telah masuk tahap vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Namun, tiga korporasi besar yang menjadi terdakwa, yakni Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, divonis bebas (onslag) oleh majelis hakim.

Meski begitu, Kejaksaan Agung tidak tinggal diam. Mereka langsung mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam tuntutan sebelumnya, Kejagung meminta Wilmar Group membayar uang pengganti senilai Rp11,8 triliun atas kerugian negara dalam perkara CPO.

Hingga kini, kasus ini belum inkrah atau belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Penyitaan Rp11,8 triliun ini menjadi salah satu yang terbesar dalam sejarah penindakan korupsi di Indonesia. Langkah Kejagung pun dinilai sebagai sinyal tegas penegakan hukum, terutama terhadap korporasi besar yang terlibat dalam tindak pidana ekonomi.

[RE]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *