PRANALA.CO, Samarinda – Kedai kopi dan minuman ringan kawasan Citra Niaga dan Tepian Mahakam tutup sementara. Selama seminggu ke depan para pengusaha di tempat kongko hits Samarinda ini diminta tak membuka warungnya. Terhitung sejak 23-29 September 2020. Itu artinya tak ada yang diizinkan berdagang termasuk take away.
“Sudah terlanjurlah basah. Dengan surat ini berarti berhenti beroperasi, sifatnya hukuman. Gak beroperasi dulu sama sekali, termasuk take away,” tegas Sugeng Chairuddin, Sekretaris Kota (Sekkot) Samarinda saat dikonfirmasi pada Selasa (22/9/2020) siang.
Lebih lanjut mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Samarinda tersebut menuturkan, jika dua kawasan ini sebelumnya telah diperingatkan oleh Satgas Penanganan COVID-19 Samarinda.
Itu sebab setelah menerima teguran ketiga, keputusan penutupan sementara pun keluar lewat surat bernomor 360/517/300.07. Pasalnya, kedua wadah itu telah berkali-kali melanggar protokol kesehatan (protokes) sesuai Perwali Nomor 43/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokes COVID-19.
“Diikuti saja dulu, ‘kan namanya hukuman. Nanti kalau melawan (melanggar protokes) lagi malah diperberat,” tuturnya.
Hingga kini sudah ada 1.879 akumulasi positif COVID-19 di Samarinda. Dari jumlah itu sebanyak 1.234 orang alami kesembuhan, namun 78 pasien di antaranya meninggal dunia. Menyisakan 567 pasien dalam perawatan.
Jumlah ini membuat Samarinda masuk dalam jajaran zona merah penyebaran virus corona di Kaltim bersama Balikpapan, Bontang dan Kutai Kartanegara. Dengan langkah penutupan ini sejumlah tempat hiburan malam (THM) kafé dan wadah kongko lainnya bisa berbenah kemudian taat dengan protokol kesehatan.
“Sebagian besar pengelola café di Citra Niaga dan Tepian Mahakam ini kan anak-anak muda, harusnya tahu bahaya virus corona. Itu sebab jaga jarak harus diperhitungkan,” tambahnya.
Lalu bagaimana dengan THM? Apakah juga bakal mendapatkan perlakuan senada. Dengan tegas, Sugeng mengiyakan. Malam ini jika ada yang melanggar bakal ditindak.
Pun demikian dengan restoran dan tempat makan lainnya. Sebab surat ini sifatnya hukuman, tak ada kegiatan selama seminggu maupun take away.
“Kalau melanggar protokol kesehatan, bakal kami tindak dan tutup. Ingat, perlakuannya sama,” pungkasnya. (*)
Discussion about this post