pranala.co – Pemprov Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkapkan jika proses digitalisasi izin usaha penambangan mineral bukan logam dan batuan tersendat.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim Christianus Benny menyatakan pemerintah pusat belum mendelegasikan kepada daerah password operator One Single Submission atau OSS untuk proses digitalisasi perizinan penambangan mineral bukan logam dan batuan.
“Seharusnya paling lambat 2×24 jam atau 13 April kemarin atau awal Juli kami terima. Tapi, sampai sekarang kementerian ESDM tidak berpihak,” ujarnya dikutip, Rabu (20/7/2022).
Sebelumnya, melalui SE Menteri ESDM pada akhir Juni 2022 sebagai tindak lanjut Perpres No 55/2022, Gubernur memiliki kuasa penuh atas penambangan batuan dan penambangan berizin IUPR (izin usaha pertambangan rakyat).
Lanjut Benny, mengatasi hal itu Dinas ESDM dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kaltim berupaya membuat sistem perizinan OSS lokal.
Dinas ESDM dan DPMPTSP berlomba dengan waktu, kembali belajar membuat aplikasi OSS lokal. Salah satunya belajar ke OSS lokal ala DMPTSP Jateng bernama SIAP.
Dia berharap, aplikasi tersebut rampung pada awal Agustus 2022. Saat ini permohonan dilakukan secara manual. Tapi sayangnya, pengusaha mineral bukan logam dan batuan masih belum bisa bekerja lantaran masih menunggu OSS tersebut.
Dia melanjutkan bahwa telah membahas potensi terjadinya penyelewengan perizinan dengan KPK terkait Sistem Informasi Mineral dan Batubara Antar Kementerian/Lembaga (SIMBARA).
Informasi tambahan, SIMBARA merupakan bentuk sinergi dari K/L untuk tata kelola mineral dan batu bara (minerba) yang lebih baik. Di dalamnya ekosistem pengawasan terintegrasi bagi seluruh aplikasi pengelolaan dan pengawasan serta menjadi muara data minerba.
“Nanti memang kami masih duduk bersama para pihak terkait RTRWP Kaltim, agar lahan tidak tumpang tindih nantinya,” katanya. **
Discussion about this post