PRANALA.CO, Balikpapan – Penjabat Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Akmal Malik, mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Kaltim 2025. Pengumuman tersebut berlangsung di VIP Room, Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan Balikpapan, Rabu (11/12/2024).
Dalam keterangannya, Akmal Malik menyampaikan bahwa penetapan ini merujuk pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
“Gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) sesuai regulasi yang berlaku,” jelasnya.
Penetapan UMP 2025 menggunakan formula UMP2025 = UMP2024 + Nilai kenaikan UMP2025, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen dari UMP 2024. Pemprov Kaltim resmi menetapkan UMP Kaltim tahun 2025 sebesar Rp3.579.313,77, naik 6,5 persen dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMSP Kaltim untuk beberapa sektor ditetapkan sebagai berikut:
- Sektor Perkebunan Sawit: Rp3.633.003,48
- Sektor Kehutanan: Rp3.650.900,05
- Sektor Batu Bara: Rp3.722.486,32
- Sektor Minyak dan Gas: Rp3.758.279,46
“UMSP ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik dan risiko kerja berbeda, dengan tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau memerlukan spesialisasi,” ujar Akmal Malik. Sektor-sektor tersebut tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
UMP dan UMSP berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun di perusahaan terkait. Akmal menegaskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari UMP atau UMSP tidak diperbolehkan menurunkan upah karyawan mereka.
“UMP dan UMSP Kaltim tahun 2025 berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2025,” tambahnya.
Akmal Malik menuturkan bahwa kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli pekerja sekaligus mempertahankan daya saing usaha di Kaltim. Ia juga meminta dukungan dari masyarakat dan media untuk menyampaikan informasi ini secara luas.
“Mudah-mudahan kebijakan ini dapat dipahami masyarakat. Saya harap teman-teman media membantu menyebarluaskan kepada masyarakat dan pelaku usaha. Apa yang sudah kita putuskan ini adalah tindak lanjut dari arahan Bapak Presiden,” tutup Akmal. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post