• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Kamis, Juli 9, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Habib Rizieq Bebas Bersyarat Hari Ini, Begini Runut Kasusnya

Suriadi Said by Suriadi Said
20 Juli 2022 | 09:40
Reading Time: 3 mins read
0
Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Habib bebas setelah menjalani massa pemidanaan sejak Desember 2020.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menyampaikan Habib Rizieq Shihab keluar dari Rutan Cipinang pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq berlaku hingga 10 Juni 2024.

PILIHAN REDAKSI

618 Narapidana Lapas Samarinda Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

618 Narapidana Lapas Samarinda Terima Remisi, Dua Langsung Bebas

21 Maret 2026 | 16:43
Kado Lebaran! 6 Warga Binaan Lapas Bontang Langsung Bebas Berkat Remisi

Kado Lebaran! 6 Warga Binaan Lapas Bontang Langsung Bebas Berkat Remisi

28 Maret 2025 | 16:33

“Bahwa yang bersangkutan mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022,” ujar Rika kepada wartawan, Selasa (20/7/2022).

Dirangkum pranala.co, Habib Rizieq terjerat tiga perkara. Habib Rizieq Shihab juga dinyatakan bersalah di tiga perkara itu dan sudah dikenai hukuman penjara ataupun denda.

Rika menyampaikan Habib Rizieq Shihab mulai ditahan 12 Desember 2020 dengan putusan hakim sebagai berikut:

a. Tindak Pidana I (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana penjara selama 8 (delapan) bulan
b. Tindak Pidana II (Kekarantinaan Kesehatan) diputus pidana denda Rp 20.000.000 subsider 5 (lima) bulan kurungan (denda sudah dibayar)
c. Tindak Pidana III (Menyiarkan Berita Bohong) diputus pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Bagaimana runutan kasusnya?

Kasus Petamburan

Kasus pertama adalah kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Habib Rizieq dinyatakan bersalah karena menggelar acara pernikahan anaknya dan menggelar Maulid Nabi Muhammad SAW sehingga menimbulkan kerumunan di masa pandemi Corona (COVID-19). Di kasus ini, Habib Rizieq Shihab divonis 8 bulan penjara.

Jaksa juga sempat mengajukan permohonan kasasi ke MA terkait vonis ini, namun ditolak oleh MA. Selain itu, diketahui lamanya hukuman 8 bulan penjara itu sudah tuntas karena telah dipotong pula dengan masa tahanan. Jadi hukuman 8 bulan penjara sudah rampung.

“Iya, sudah rampung (masa pidana kerumunan Petamburan),” jelas Aziz.

Kasus Kerumunan Megamendung

Kedua, kasus kerumunan di Megamendung, Jawa Barat. Habib Rizieq divonis denda Rp 20 juta subsider 5 bulan kurungan.

Dia dinyatakan terbukti tidak patuh protokol kesehatan dan menghalang-halangi petugas COVID-19 saat mendatangi pondok pesantren miliknya di kawasan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Di tingkat banding pun, hakim PT DKI menguatkan putusan itu. Habib Rizieq juga disebut sudah membayar denda itu, sehingga hukuman ini sudah selesai.

Kasus Swab RS Ummi

Karena dua kasus yang menjeratnya sudah rampung, kini Habib Rizieq tinggal menjalani masa pidana di kasus swab RS Ummi.

Di tingkat pertama, Habib Rizieq divonis 4 tahun penjara. Habib Rizieq Shihab dinyatakan bersalah menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.

Vonis ini kemudian dikurangi MA di tingkat kasasi. Hukuman Habib Rizieq dipotong 2 tahun penjara.

“Perbaikan pidana penjara menjadi 2 tahun,” kata jubir MA, Andi Samsan Nganro, Senin (15/11/2021).

Artinya, dia kini tinggal menjalani masa pidana selama 2 tahun, yang artinya hukuman ini akan selesai pada 2023. Itu pun belum inkrah karena tim pengacara Habib Rizieq Shihab saat ini sedang berupaya mengajukan upaya peninjauan kembali atau PK ke MA.

“Kami tim advokasi Habib Rizieq akan mengambil langkah mengajukan PK ke MA,” kata Aziz menanggapi potongan hukuman itu.

Bebas Bersyarat Pagi Ini

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan Habib Rizieq telah memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat. Ini alasannya.

“Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq Shihab bebas pagi tadi pukul 06.45 WIB. Masa percobaan bebas bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024.

“Habis masa percobaan 10 Juni 2024,” kata Rika. **

Via: Suriadi Said
Tags: Bebas BersyaratHabib RizieqHabib Rizieq ShihabRemisi Bebas
Previous Post

Izin Usaha Penambangan Mineral bukan Logam di Kaltim Tersendat

Next Post

Tikam Calon Istri hingga Tewas saat Melamar

BACA JUGA

Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

9 Juli 2026 | 08:22
KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih, Ada 2.706 Wajah Baru Jelang PSU Pilkada Kukar, 4.227 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan 1.447 TPS PSU Pilkada Kukar Diusulkan Digelar 19 April 2025 27 November 2024 sebagai Hari Libur Nasional untuk Pilkada Serentak Jumlah DPT Meningkat, KPU Balikpapan Targetkan Partisipasi Pemilih 70 Persen dalam Pilkada 2024 Rapat Pleno KPU Kaltim Tetapkan 2,8 Juta Pemilih untuk Pilkada 2024 Penghitungan Surat Suara Ulang di 25 TPS Balikpapan Pendaftaran Calon Anggota KPU Kaltim 1 Resmi Dibuka sampai 7 Desember 2023 Rp433 Miliar untuk Dua Agenda Pemilu 2024 di Kaltim Jumlah Pemilih di Kalimantan Timur Tembus 2,7 Juta 10 Parpol di Kukar Dapat Duit, Satu Suara Dihargai Rp3.800

KPU Bontang Tetapkan 139.131 Pemilih, Ada 2.706 Wajah Baru

9 Juli 2026 | 00:37
Pemadaman Listrik Kalimantan Ditarget Pulih 12 Juli, PLN Beberkan Progres Perbaikan

Pemadaman Listrik Kalimantan Ditarget Pulih 12 Juli, PLN Beberkan Progres Perbaikan

8 Juli 2026 | 23:04
Sekolah Rakyat Samarinda Dikebut, Target Bisa Digunakan 14 Juli

Sekolah Rakyat Samarinda Dikebut, Target Bisa Digunakan 14 Juli

8 Juli 2026 | 21:47
Bandel Tak Mau Pindah, Lapak Pencucian Boks Ikan di Samarinda Akhirnya Digusur Satpol PP

Bandel Tak Mau Pindah, Lapak Pencucian Boks Ikan di Samarinda Akhirnya Digusur Satpol PP

8 Juli 2026 | 21:34
Resmi jadi PNS, 3 Pegawai Kantor Pertanahan Bontang Langsung Dapat Pesan Khusus

Resmi jadi PNS, 3 Pegawai Kantor Pertanahan Bontang Langsung Dapat Pesan Khusus

8 Juli 2026 | 21:13
Next Post
Tusuk Calon Istri hingga Tewas saat Melamar

Tikam Calon Istri hingga Tewas saat Melamar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

Pencabulan Anak Kandung di Bengalon Kutim, Ayah Tega Setubuhi Dua Putrinya

6 Juli 2026 | 13:24
Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

Satpol PP Tegur Indomaret di Jalan MH Thamrin Bontang, Trotoar Dirombak Tak Sesuai Aturan

2 Juli 2026 | 19:03
Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen Tiket Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Tarif Pesawat dari Samarinda Naik, Ada yang Capai Rp4,8 Juta Dijadwalkan Februari 2026, Bandara APT Pranoto Samarinda Siap Buka Rute Internasional

Harga Tiket Pesawat Samarinda Masih Mahal, Padahal Avtur Sudah Turun 10 Persen

3 Juli 2026 | 19:20
Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

Bau Menyengat Anak DPRD Kaltim Masuk Kuota Miskin SMAN 1 Samarinda?

7 Juli 2026 | 16:44

Terbaru

Mesir Protes FIFA Usai Tersingkir, Tuding Wasit Selamatkan Argentina

Mesir Protes FIFA Usai Tersingkir, Tuding Wasit Selamatkan Argentina

9 Juli 2026 | 09:33
Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak Balikpapan Targetkan Atasi Krisis Air Bersih dan Banjir Kurun 4 Tahun Atasi Krisis Air di Balikpapan, Pemkot Pertimbangkan Desalinasi dan Pemanfaatan Sungai Mahakam Penajam Paser Utara Ditetapkan Status Tanggap Darurat Krisis Air Selama Kemarau, Distribusi Air Bersih di Samarinda Dipastikan Aman

Air PDAM Samarinda Mati hingga 24 Jam, Ini Daftar Wilayah Terdampak

9 Juli 2026 | 08:39
Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

Batu Bara Sitaan di Kaltim Resmi Dilelang, Nilainya Tembus Rp20,9 Miliar

9 Juli 2026 | 08:22
Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah Kunjungan Wisman ke Kaltim Turun selama Oktober, Wisnus Masih Mendominasi Pergerakan Pariwisata Kaltim Bergairah: Wisman Naik 109 Persen, Hotel Bintang 3 Penuh Kunjungan Wisatawan ke Kaltim saat Libur Nataru 2025 Diprediksi Naik 30 Persen FlyJaya Airlines Siap Layani Penerbangan Reguler ke Maratua Berau Mulai Desember 2024

Wisatawan Asing ke Kaltim Naik 20 Persen, Hotel Ikut Bergairah

9 Juli 2026 | 08:07
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved