GEMURUH pembangunan infrastruktur di Kalimantan Timur (Kaltim) terus berpacu dengan waktu. Proyek-proyek strategis demi menyokong Ibu Kota Nusantara (IKN) berdiri kokoh menuntut pasokan material yang tak sedikit. Gunung-gunung batu dibongkar, pasir dikeruk, dan tanah urug dipindahkan saban hari.
Namun, di balik syahwat pembangunan yang menggebu-gebu itu, sebuah ironi besar justru sedang terjadi di atas tanah Borneo. Roda mega proyek IKN terancam tersendat bukan karena modal yang nihil, melainkan akibat pasokan material galian C—atau Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)—yang kian menipis.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Kaltim, Bambang Arwanto, buka suara mengenai ketimpangan ini. Antara kebutuhan pasar yang melonjak drastis dan jumlah pelaku usaha yang legal ternyata tidak berjalan beriringan.
”Sebenarnya, permintaan terhadap material galian C di Kaltim sangat tinggi, sayangnya masih ada beberapa wilayah yang belum memiliki izin tambang yang sah,” ungkap Bambang, Senin (22/6/2026).
Jika mengintip data administratif di meja Dinas ESDM Kaltim, angkanya sekilas terlihat mentereng. Saat ini, sudah ada 103 Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diterbitkan di Kaltim.
Sayangnya, angka di atas kertas itu tak berbanding lurus dengan hamparan material galian C yang siap pakai di lapangan. Mayoritas pengusaha tambang lokal nyatanya masih “patah tumbuh” dan mandek di fase awal. Potensi alamnya masif, tetapi eksekusinya masih terbelenggu rantai birokrasi.
”Jika dilihat dari 103 WIUP yang sudah keluar, sebanyak 76 di antaranya masih berada di fase eksplorasi, sementara baru 30 yang telah berstatus operasi produksi,” jelas Bambang memaparkan realita di lapangan.
Artinya, sebagian besar korporasi baru sebatas melakukan survei dan mencari cadangan material. Mereka belum menyentuh tahap produksi, apalagi sampai bisa mendistribusikan batu dan pasir ke lokasi proyek.
Masalah tidak berhenti sampai status operasi produksi saja. Hambatan paling krusial yang membuat para pengusaha mengelus dada adalah dokumen bernama Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Tanpa lembaran persetujuan RKAB dari otoritas terkait, izin usaha pertambangan yang dipegang tak lebih dari sekadar pajangan kertas. Dokumen inilah yang menjadi tiket sakti bagi pengusaha untuk mulai menambang dan menjual materialnya secara resmi ke proyek IKN.
Kondisi rilnya saat ini sangat timpang. Dari puluhan perusahaan yang ada, baru segelintir yang bisa bernapas lega.
”Saat ini baru ada 14 perusahaan yang mengantongi RKAB, sehingga merekalah yang baru diperbolehkan melakukan kegiatan produksi,” kata Bambang.
Pemerintah sendiri tidak menampik bahwa untuk melegalkan satu titik tambang galian C membutuhkan napas yang panjang. Dari pengajuan berkas paling awal hingga RKAB diketuk palu, waktu yang dihabiskan bisa mencapai 438 hari. Lebih dari satu tahun lamanya.
Durasi berbelit inilah yang kerap membuat nyali para pelaku usaha ciut di tengah jalan, lalu memilih menunda penyelesaian izin operasional mereka.
Sadar roda pembangunan Kaltim dan IKN taruhannya, Dinas ESDM Kaltim enggan tinggal diam. Pendekatan birokrasi yang kaku kini mulai diubah menjadi pendampingan yang lebih humanis. Pemerintah daerah mulai gencar melakukan jemput bola dan asistensi agar administrasi yang rumit bisa dipangkas lebih efisien.
Bambang menegaskan, ketatnya aturan ini bukan untuk menjegal pengusaha lokal, melainkan demi kepastian hukum dan menjaga kelestarian lingkungan agar tanah Kaltim tak hancur pasca-proyek selesai. Langkah tegas ini juga diambil demi membendung gurita tambang ilegal yang kerap memanfaatkan celah kelangkaan pasokan.
”Kami memahami bahwa rangkaian prosedur dari awal hingga akhir memakan waktu sekitar 438 hari. Waktunya memang tidak sebentar, namun kami terus mengarahkan para pengusaha agar mereka tetap menuntaskan semua tahapan hingga ke tahap RKAB,” tuturnya.
Dengan pendampingan intensif ini, pemerintah berharap pasokan batu pecah, pasir, hingga tanah urug ke megaproyek nasional bisa segera dipenuhi secara mandiri lewat jalur yang sah.
”Jadi dengan semakin banyaknya perusahaan yang masuk ke tahap produksi, kami optimis pasokan material untuk kebutuhan infrastruktur di Kalimantan Timur dapat terpenuhi melalui jalur yang sah,” tegas Bambang. [TIA]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami















