JALANAN protokol di Balikpapan belakangan ini kerap berubah menjadi sirkuit dadakan saat larut malam. Deru knalpot brong dan aksi nekat para pembalap liar tidak hanya memecah keheningan kota, tetapi juga memicu keresahan bagi warga yang mendambakan ketenangan.
Gerah dengan situasi ini, Polresta Balikpapan langsung mengambil tindakan tanpa kompromi. Tidak ada lagi ruang bagi mediasi atau sekadar teguran lisan; polisi kini menerapkan sanksi tegas yang dipastikan bakal membuat para pelaku jera dan berpikir dua kali sebelum memutar gas dalam-dalam.
Dalam operasi terbaru yang dipimpin tim khusus, lima unit kendaraan bermotor berhasil diamankan. Kasatlantas Polresta Balikpapan, Kompol Muhammad Dahlan Jauhari, menegaskan bahwa seluruh kendaraan yang terjaring razia tersebut tidak akan dikembalikan dalam waktu dekat.
”Terkait dengan balap liar yang dipimpin langsung oleh timsus, ada lima kendaraan yang sudah kita tangkap. Itu minimal satu bulan tidak akan kita keluarkan kendaraannya,” tegas Jauhari saat ditemui di Markas Polresta Balikpapan, Senin (22/6/2026).
Ada fakta mengejutkan sekaligus miris yang diungkap pihak kepolisian. Para pelaku yang terjaring dalam aksi ugal-ugalan ini ternyata bukan lagi remaja usia sekolah yang sedang mencari jati diri. Mayoritas dari mereka merupakan usia produktif yang sudah memiliki pekerjaan tetap.
Ironisnya, aksi adu kecepatan ini justru kerap digelar di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL). Wilayah yang seharusnya menjadi etalase kepatuhan warga terhadap hukum, malah dijadikan arena taruhan dan ajang unjuk gigi yang membahayakan nyawa.
”Itu kan wilayah KTL. Yang harusnya dipatuhi aturannya, mereka malah pakai untuk kebut-kebutan,” sesal Jauhari.
Langkah tegas ini diambil bukan tanpa alasan. Jauhari mengungkapkan bahwa aktivitas balap liar Balikpapan telah menjadi perhatian khusus dan atensi langsung dari Kapolda Kalimantan Timur hingga Kapolresta Balikpapan. Setiap laporan warga di media sosial langsung masuk ke radar utama petugas.
Polresta Balikpapan kini tidak hanya menjerat para pelaku dengan Undang-Undang Lalu Lintas. Bagi mereka yang terbukti mengganggu fungsi jalan dan membahayakan keselamatan publik, polisi siap menerapkan pasal berlapis yang jauh lebih berat.
Pelaku dapat dijerat menggunakan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan. Jika terbukti melanggar aturan tersebut, konsekuensi hukum yang dihadapi tidak lagi sekadar denda tilang biasa.
”Itu kalau sampai mereka melanggar, dendanya bisa sampai Rp1,5 miliar dan hukuman 18 bahu penjara. Tidak main-main itu,” kata Jauhari mengingatkan.
Selain itu, sanksi ini dipastikan akan merembet ke pelanggaran lain. Petugas di lapangan akan memeriksa mendalam mulai dari penggunaan knalpot brong Balikpapan, kelengkapan surat kendaraan, kepemilikan SIM, hingga indikasi adanya unsur perjudian di balik aksi balap liar tersebut.
Selama ini, para pelaku dikenal cerdik dan pandai membaca pergerakan petugas. Mereka kerap kucing-kucingan; ketika kawasan Kampung Baru diobok-obok polisi, mereka dengan cepat bergeser ke Balikpapan Baru, Lapangan Merdeka, hingga kawasan Sepinggan.
Namun, ruang gerak mereka kini dipastikan semakin sempit. Polresta Balikpapan kini diperkuat oleh sistem pengawasan digital yang masif di seluruh sudut kota guna memantau razia balap liar.
”Semua di Balikpapan ini terpantau. Dari 167 kamera pengawas, ada pula enam ETLE, dan ditambah 10 kamera dari Polres. Itu sudah seperti mata dewa bagi kita semua,” ujar Jauhari.
Melalui ratusan kamera pengawas dan sistem ETLE yang aktif 24 jam ini, setiap pelanggaran lalu lintas akan langsung terekam dan diproses secara hukum, baik melalui patroli siber maupun penindakan langsung di lapangan.
Pada akhir keterangannya, Jauhari menekankan bahwa penanganan penyakit masyarakat ini tidak bisa hanya mengandalkan rompi cokelat kepolisian. Peran aktif orang tua dan keluarga sangat krusial untuk menjaga anak atau kerabat agar tidak menjadi korban sia-sia di jalan raya. [RUL]
Nikmati berita dan informasi terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















