PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas wilayah Bontang dan Kutai Timur (Kutim) mulai memunculkan persoalan baru di Kampung Sidrap. Di tengah perubahan status wilayah itu, sebagian warga kini berada dalam posisi serba tanggung: bantuan dari Bontang terhenti, sementara akses layanan dari Kutim belum sepenuhnya bisa dinikmati.
Persoalan utamanya terletak pada administrasi kependudukan. Warga yang tinggal di Sidrap kini masuk wilayah Kutim, tetapi sebagian masih memegang KTP Kota Bontang. Akibatnya, mereka mulai kesulitan mengakses sejumlah program bantuan pemerintah.
Wali Kota Bontang menegaskan, pemerintahnya tidak lagi bisa membiayai bantuan sosial maupun layanan publik bagi warga yang secara administratif telah menjadi bagian dari Kutim. Kebijakan itu, kata dia, merupakan konsekuensi dari keputusan hukum yang bersifat final dan mengikat.
“Kalau itu sudah keputusan akhir dan mengikat, ya kita ikuti aturannya. Yang masuk Kutim tentu tidak bisa lagi dibiayai oleh APBD Bontang,” ujarnya.
Bukan hanya Bantuan Langsung Tunai (BLT), dampaknya juga menyentuh layanan kesehatan dan pendidikan. Menurut wali kota, penggunaan APBD Bontang untuk warga ber-KTP Kutim tidak diperbolehkan secara administrasi maupun regulasi.
“Tidak mungkin APBD Bontang dipakai untuk warga Kutim. Misalnya bantuan tunai langsung buat warga Kutim, itu tidak boleh,” katanya.
Situasi itu membuat sekitar 156 warga Sidrap yang sebelumnya masuk dalam skema bantuan Bontang harus segera menyesuaikan identitas kependudukan mereka. Namun di lapangan, proses perpindahan administrasi ternyata tidak semudah membalik telapak tangan.
Sebagian warga disebut masih enggan memindahkan KTP ke Kutim. Ada yang khawatir kehilangan akses layanan yang selama ini mereka dapat di Bontang, ada pula yang masih menunggu kepastian terkait berbagai program bantuan di daerah baru mereka.
Kondisi itu diakui Pemerintah Kabupaten Kutim sebagai persoalan serius. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setkab Kutim, Trisno, mengatakan warga yang belum memiliki KTP Kutim berpotensi mengalami stagnasi layanan karena tidak tercatat dalam sistem bantuan daerah.
“Aspek administrasi ini penting karena menjadi dasar pemberian program pemerintah. Syarat mutlaknya memang harus memiliki KTP Kutai Timur,” kata Trisno kepada Pranala.co, Jumat (8/5/2026).
Untuk mempercepat proses perpindahan administrasi, Disdukcapil Kutim kini membuka layanan jemput bola langsung ke Kampung Sidrap. Pemerintah juga melakukan sosialisasi dari rumah ke rumah guna meyakinkan warga agar segera melakukan mutasi data kependudukan.
Pemkab Kutim berupaya meredam kekhawatiran warga dengan menjanjikan akses ke sejumlah program prioritas daerah, mulai dari BPJS Kesehatan, bantuan sosial, rumah layak huni, perlindungan pekerja rentan, hingga program beasiswa Kutim Tuntas. [RE/HAF]
Dapatkan berita terbaru Pranala.co dengan mengikuti Whatsapp Channel kami
















