ATURAN penggunaan titik halte resmi bagi bus antar-jemput karyawan PT Kaltim Prima Coal (KPC) di Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara, belum berjalan optimal. Meski pemerintah telah menetapkan lokasi naik-turun penumpang, pelanggaran masih kerap ditemukan di lapangan.
Kondisi tersebut memunculkan kembali kekhawatiran pengguna jalan karena bus masih sering berhenti mendadak di luar titik yang telah ditentukan. Selain berpotensi memicu kecelakaan, situasi itu juga dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas.
Kebijakan penataan bus karyawan diterapkan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) bersama PT KPC sebagai tindak lanjut atas sejumlah kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada awal tahun lalu.
Untuk mendukung penerapannya, Pemkab Kutim membentuk Tim Pengawasan dan Pengendalian (Wasdal) lalu lintas yang melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Satpol PP, serta Satuan Lalu Lintas Polres Kutai Timur.
Tim tersebut bertugas melakukan pengawasan terhadap aktivitas bus karyawan sekaligus menilai kelayakan jalur dan menetapkan lokasi resmi penjemputan.
Sekretaris Dinas Perhubungan Kutim, Masrianto Suriansyah, mengatakan pemerintah telah menetapkan 20 titik resmi naik-turun karyawan PT KPC di sepanjang Jalan Yos Sudarso, Sangatta Utara.
Seluruh titik tersebut telah dilengkapi rambu halte sebagai penanda lokasi yang boleh digunakan untuk aktivitas penjemputan maupun penurunan penumpang.
"Penentuan titik itu juga mempertimbangkan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan secara umum," ujar Masrianto dalam keterangan resmi yang diterbitkan Prokopim Kutim, Rabu (2/5/2026).
Meski fasilitas dan aturan telah tersedia, implementasi di lapangan dinilai belum maksimal.
Masih ditemukan karyawan yang menunggu bus di luar halte resmi. Kondisi itu membuat bus kerap berpindah ke tepi jalan secara tiba-tiba untuk menaikkan maupun menurunkan penumpang.
Situasi tersebut memicu keluhan dari pengguna jalan yang setiap hari melintasi kawasan tersebut.
Salah seorang pengemudi ojek online di Sangatta, Taufik, mengaku masih sering melihat bus berhenti mendadak karena menjemput karyawan yang tidak berada di halte resmi.
Menurutnya, manuver bus menuju bahu jalan secara tiba-tiba berpotensi membahayakan pengendara lain, terutama sepeda motor yang berada di belakang maupun di samping kendaraan besar tersebut.
"Masih belum teratur mereka (karyawan) naik turun di bus, ini yang biasa membahayakan kami kalau bus itu tiba-tiba belok ke pinggir," kata Taufik di Sangatta, Rabu (5/8/2026).
Selain persoalan keselamatan, ia menilai kondisi tersebut juga memicu perlambatan arus kendaraan pada beberapa ruas Jalan Yos Sudarso yang menjadi jalur utama aktivitas masyarakat.
Taufik berharap pemerintah daerah bersama PT KPC meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan aturan yang telah disepakati.
Menurutnya, kepatuhan terhadap titik halte resmi tidak hanya memberikan kepastian bagi bus karyawan, tetapi juga menciptakan lalu lintas yang lebih aman, tertib, dan lancar bagi seluruh pengguna jalan. (*)















