• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, Mei 8, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Gubernur Wajibkan Perusahaan Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan Berkantor di Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Maret 2026 | 21:44
Reading Time: 2 mins read
1
Gubernur Wajibkan Perusahaan Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan Berkantor di Kaltim

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap mengeluarkan kebijakan yang mengubah lanskap bisnis ekstraktif di daerah. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta seluruh perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan menempatkan kantor operasional di Kaltim.

“Saya minta semua perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan semua berkantor di Kaltim,” ujar Rudy dalam keterangan resmi, belum lama ini.

PILIHAN REDAKSI

Tersedu di Ruang Sidang, Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Suap Tambang

Tersedu di Ruang Sidang, Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Suap Tambang

27 April 2026 | 23:44
Kejati Kaltim Tindak Korupsi Tambang, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

Kejati Kaltim Tindak Korupsi Tambang, Eks Kadistamben Kukar Ditahan

15 April 2026 | 22:54

Instruksi disampaikan di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, disaksikan pula Ketua Tim Ahli Gubernur Irianto Lambrie, Senin (2/3/2026).

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap anomali selama ini, di mana perusahaan besar mengeksploitasi sumber daya alam Kaltim, tetapi aktivitas administratif dan keuangan justru berpusat di Jakarta atau kota-kota besar lainnya.

Secara umum, langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi ekonomi Kaltim. Rudy mengingatkan pembangunan ke depan nyaris hanya akan mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD), sementara ketergantungan pada transfer ke daerah (TKD) harus segera dikurangi.

“Kita harus segera beradaptasi dan bertransformasi,” ujarnya.

Namun, kebijakan wajib berkantor ini bukan sekadar soal relokasi geografis. Gubernur merancang skema lebih komprehensif dengan melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam ekosistem bisnis perusahaan ekstraktif tersebut.

Kajian regulasi sedang disiapkan untuk mewajibkan perusahaan tambang menjalin kerja sama dengan BUMD Kaltim. Rudy mencontohkan, Bank Kaltimtara dapat dimanfaatkan untuk sistem pembayaran gaji karyawan, sementara PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk aktivitas bisnis pertambangan.

Lebih lanjut, pemerintah provinsi menyiapkan berbagai insentif sebagai pemanis. Reformasi birokrasi dijanjikan melalui penyederhanaan proses perizinan hingga relaksasi biaya-biaya pendirian perusahaan. Dengan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, diharapkan perusahaan tidak merasa terbebani dengan kewajiban berkantor di Kaltim.

Rudy turut mendorong percepatan investasi melalui pemetaan ulang potensi di sektor-sektor unggulan. Investasi yang tumbuh, menurutnya, akan secara langsung mendongkrak pendapatan daerah.

Sebagai konsekuensi logis dari kebijakan berkantor lokal, pemerintah provinsi mengantisipasi peningkatan signifikan pada berbagai pos penerimaan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah dituntut bekerja lebih optimal dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah kabupaten dan kota.

Beberapa sektor pajak yang menjadi sasaran optimalisasi antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak air permukaan (PAP).

Terkait PAP, Rudy menyoroti kesenjangan dengan daerah lain, seperti Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang meraup Rp150 miliar dari lahan perkebunan seluas 270.000 hektare.

“Sedangkan PAP Kaltim hanya Rp15 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, penguatan pendataan alat berat di perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan juga menjadi prioritas. Dengan perusahaan berkantor di Kaltim, pendataan aset dan operasional akan jauh lebih mudah dilakukan.

Hal ini berkorelasi langsung dengan konsumsi bahan bakar yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan PBBKB. Sementara untuk PKB, berbagai terobosan dan inovasi tengah disiapkan, termasuk relaksasi pajak dan penghapusan denda. Pendekatan insentif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak.

Rudy menginstruksikan validasi menyeluruh dengan menggunakan data historis sebagai barometer untuk memastikan target pendapatan realistis dan terukur.

“Validasi harus dilakukan hingga kesesuaian dengan kondisi di lapangan. Mencermati berbagai potensi pajak yang belum tersentuh,” tegasnya. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Izin Tambangperusahaan Tambang
Previous Post

Jelang Lebaran 2026, BI Kaltim Perketat Pengendalian Inflasi dengan Strategi 4K

Next Post

Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun

BACA JUGA

Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan Lima Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan 3 Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

7 Mei 2026 | 23:33
Lapas Bontang Geledah Kamar Napi, Barang Terlarang Masih Ditemukan

Lapas Bontang Geledah Kamar Napi, Barang Terlarang Masih Ditemukan

7 Mei 2026 | 22:06
2,4 Gram Sabu Gagal Edar di Melak, Kubar

2,4 Gram Sabu Gagal Edar di Melak, Kubar

7 Mei 2026 | 21:59
Tol IKN Mulai Fungsional Januari 2027, Waktu Tempuh Balikpapan Dipangkas jadi Satu Jam

Tol IKN Mulai Fungsional Januari 2027, Waktu Tempuh Balikpapan Dipangkas jadi Satu Jam

7 Mei 2026 | 21:43
Saat BBM Subsidi Sempat Kosong, Polres Kutim Temukan Kendaraan Isi Pertalite Berkali-kali

Saat BBM Subsidi Sempat Kosong, Polres Kutim Temukan Kendaraan Isi Pertalite Berkali-kali

7 Mei 2026 | 21:29
Kutim Pilih Jalan Simono untuk Sekolah Rakyat, Ini Alasannya Sekolah Rakyat di Teluk Lingga, Ikhtiar Sunyi Kutim Membuka Masa Depan Anak Kurang Mampu

Kutim Pilih Jalan Simono untuk Sekolah Rakyat, Ini Alasannya

7 Mei 2026 | 20:23
Next Post
Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun Beasiswa Gratispol Sempat Dibatalkan, Pemprov Kaltim dan ITK Pastikan Mahasiswa MMT Tetap Bisa Kuliah Program Gratispol Pendidikan di Kaltim Tersendat, Mahasiswa Resah Menunggu Kepastian Gratispol Kaltim Tak Tanggung Semua UKT, Ini Batas Maksimal Bantuan

Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun

Comments 1

  1. Ping-balik: Gubernur Wajibkan Perusahaan Tambang, Kehutanan, Dan Perkebunan Berkantor Di Kaltim - Pojoksulsel.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

BKPSDM Kutim: Honorer Sekolah Diangkat Bertahap Lewat PPPK

5 Mei 2026 | 01:48
Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam Sektor Pendidikan di Kaltim Kehilangan 22 Ribu Pekerja, Pertambangan Melesat

Ancaman PHK Guru Non-ASN, Kaltim Siapkan Skema Bayar per Jam

2 Mei 2026 | 23:10
Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

Data Warga Bontang Bermasalah, Wali Kota Neni Minta Ketua RT Perbarui Penerima BLT

4 Mei 2026 | 22:27
Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

Partisipasi Kuliah Melonjak, UKT Gratis Bontang Ubah Prioritas Keluarga

1 Mei 2026 | 21:50
Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

Konsumsi Miras Oplosan, Remaja SMP di Bontang Terjaring Patroli

3 Mei 2026 | 20:01

Terbaru

Dipantau Peneliti selama 27 Tahun, Pesut Mahakam “Lion” Ditemukan Mati di Kukar

Dipantau Peneliti selama 27 Tahun, Pesut Mahakam “Lion” Ditemukan Mati di Kukar

7 Mei 2026 | 23:45
Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan Lima Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

Kebakaran di Muara Rapak Balikpapan Hanguskan 3 Rumah, Lansia Alami Luka Bakar

7 Mei 2026 | 23:33
Shutdown Selesai, Produksi Minyak Lapangan Handil Kukar Tembus 15 Ribu Barel

Shutdown Selesai, Produksi Minyak Lapangan Handil Kukar Tembus 15 Ribu Barel

7 Mei 2026 | 23:23
Setelah 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix

Setelah 11 Juta Penonton, Film Agak Laen: Menyala Pantiku Akhirnya Masuk Netflix

7 Mei 2026 | 23:11
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

article 328000631

article 328000632

article 328000633

article 328000634

article 328000635

article 328000636

article 328000637

article 328000638

article 328000639

article 328000640

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

article 888000061

article 888000062

article 888000063

article 888000064

article 888000065

article 888000066

article 888000067

article 888000068

article 888000069

article 888000070

article 888000071

article 888000072

article 888000073

article 888000074

article 888000075

article 888000076

article 888000077

article 888000078

article 888000079

article 888000080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 868100051

article 868100052

article 868100053

article 868100054

article 868100055

article 868100056

article 868100057

article 868100058

article 868100059

article 868100060

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100066

article 868100067

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

cuaca 898100041

cuaca 898100042

cuaca 898100043

cuaca 898100044

cuaca 898100045

cuaca 898100046

cuaca 898100047

cuaca 898100048

cuaca 898100049

cuaca 898100050

cuaca 898100051

cuaca 898100052

cuaca 898100053

cuaca 898100054

cuaca 898100055

cuaca 898100056

cuaca 898100057

cuaca 898100058

cuaca 898100059

cuaca 898100060

cuaca 898100061

cuaca 898100062

cuaca 898100063

cuaca 898100064

cuaca 898100065

cuaca 898100066

cuaca 898100067

cuaca 898100068

cuaca 898100069

cuaca 898100070

cuaca 898100071

cuaca 898100072

cuaca 898100073

cuaca 898100074

cuaca 898100075

cuaca 898100076

cuaca 898100077

cuaca 898100078

cuaca 898100079

cuaca 898100080

cuaca 898100081

cuaca 898100082

cuaca 898100083

cuaca 898100084

cuaca 898100085

cuaca 898100086

cuaca 898100087

cuaca 898100088

cuaca 898100089

cuaca 898100090

cuaca 898100091

cuaca 898100092

cuaca 898100093

cuaca 898100094

cuaca 898100095

cuaca 898100096

cuaca 898100097

cuaca 898100098

cuaca 898100099

cuaca 898100100

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 710000051

article 710000052

article 710000053

article 710000054

article 710000055

article 710000056

article 710000057

article 710000058

article 710000059

article 710000060

article 710000061

article 710000062

article 710000063

article 710000064

article 710000065

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 999990011

article 999990012

article 999990013

article 999990014

article 999990015

article 999990016

article 999990017

article 999990018

article 999990019

article 999990020

article 999990021

article 999990022

article 999990023

article 999990024

article 999990025

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

news-1701