• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Gubernur Wajibkan Perusahaan Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan Berkantor di Kaltim

Suriadi Said by Suriadi Said
8 Maret 2026 | 21:44
Reading Time: 2 mins read
1
Gubernur Wajibkan Perusahaan Tambang, Kehutanan, dan Perkebunan Berkantor di Kaltim

Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, SAMARINDA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersiap mengeluarkan kebijakan yang mengubah lanskap bisnis ekstraktif di daerah. Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud meminta seluruh perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan menempatkan kantor operasional di Kaltim.

“Saya minta semua perusahaan pertambangan, kehutanan, dan perkebunan semua berkantor di Kaltim,” ujar Rudy dalam keterangan resmi, belum lama ini.

PILIHAN REDAKSI

Pilih Terima Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi IUP Kaltim, Donna Faroek: Sudah Lelah

Pilih Terima Vonis 4 Tahun Kasus Korupsi IUP Kaltim, Donna Faroek: Sudah Lelah

12 Mei 2026 | 08:11
Tersedu di Ruang Sidang, Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Suap Tambang

Tersedu di Ruang Sidang, Dayang Donna Dituntut 6 Tahun 10 Bulan dalam Kasus Suap Tambang

27 April 2026 | 23:44

Instruksi disampaikan di hadapan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah Sri Wahyuni, disaksikan pula Ketua Tim Ahli Gubernur Irianto Lambrie, Senin (2/3/2026).

Kebijakan ini lahir dari keprihatinan mendalam terhadap anomali selama ini, di mana perusahaan besar mengeksploitasi sumber daya alam Kaltim, tetapi aktivitas administratif dan keuangan justru berpusat di Jakarta atau kota-kota besar lainnya.

Secara umum, langkah ini merupakan bagian dari strategi transformasi ekonomi Kaltim. Rudy mengingatkan pembangunan ke depan nyaris hanya akan mengandalkan pendapatan asli daerah (PAD), sementara ketergantungan pada transfer ke daerah (TKD) harus segera dikurangi.

“Kita harus segera beradaptasi dan bertransformasi,” ujarnya.

Namun, kebijakan wajib berkantor ini bukan sekadar soal relokasi geografis. Gubernur merancang skema lebih komprehensif dengan melibatkan badan usaha milik daerah (BUMD) dalam ekosistem bisnis perusahaan ekstraktif tersebut.

Kajian regulasi sedang disiapkan untuk mewajibkan perusahaan tambang menjalin kerja sama dengan BUMD Kaltim. Rudy mencontohkan, Bank Kaltimtara dapat dimanfaatkan untuk sistem pembayaran gaji karyawan, sementara PT Bara Kaltim Sejahtera (BKS) untuk aktivitas bisnis pertambangan.

Lebih lanjut, pemerintah provinsi menyiapkan berbagai insentif sebagai pemanis. Reformasi birokrasi dijanjikan melalui penyederhanaan proses perizinan hingga relaksasi biaya-biaya pendirian perusahaan. Dengan menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, diharapkan perusahaan tidak merasa terbebani dengan kewajiban berkantor di Kaltim.

Rudy turut mendorong percepatan investasi melalui pemetaan ulang potensi di sektor-sektor unggulan. Investasi yang tumbuh, menurutnya, akan secara langsung mendongkrak pendapatan daerah.

Sebagai konsekuensi logis dari kebijakan berkantor lokal, pemerintah provinsi mengantisipasi peningkatan signifikan pada berbagai pos penerimaan pajak daerah. Badan Pendapatan Daerah dituntut bekerja lebih optimal dengan koordinasi lintas instansi, termasuk pemerintah kabupaten dan kota.

Beberapa sektor pajak yang menjadi sasaran optimalisasi antara lain pajak kendaraan bermotor (PKB), pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB), hingga pajak air permukaan (PAP).

Terkait PAP, Rudy menyoroti kesenjangan dengan daerah lain, seperti Pemerintah Provinsi Sumatra Barat yang meraup Rp150 miliar dari lahan perkebunan seluas 270.000 hektare.

“Sedangkan PAP Kaltim hanya Rp15 miliar,” ungkapnya.

Selanjutnya, penguatan pendataan alat berat di perusahaan tambang, perkebunan, dan kehutanan juga menjadi prioritas. Dengan perusahaan berkantor di Kaltim, pendataan aset dan operasional akan jauh lebih mudah dilakukan.

Hal ini berkorelasi langsung dengan konsumsi bahan bakar yang pada gilirannya meningkatkan penerimaan PBBKB. Sementara untuk PKB, berbagai terobosan dan inovasi tengah disiapkan, termasuk relaksasi pajak dan penghapusan denda. Pendekatan insentif ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan sekaligus memperluas basis pajak.

Rudy menginstruksikan validasi menyeluruh dengan menggunakan data historis sebagai barometer untuk memastikan target pendapatan realistis dan terukur.

“Validasi harus dilakukan hingga kesesuaian dengan kondisi di lapangan. Mencermati berbagai potensi pajak yang belum tersentuh,” tegasnya. (RE)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Izin Tambangperusahaan Tambang
Previous Post

Jelang Lebaran 2026, BI Kaltim Perketat Pengendalian Inflasi dengan Strategi 4K

Next Post

Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun

BACA JUGA

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

30 Juni 2026 | 19:21
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Sentil Rudy Mas'ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

Sentil Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

30 Juni 2026 | 16:16
Sulap Lahan 'Mati' jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

Sulap Lahan ‘Mati’ jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

30 Juni 2026 | 15:56
Next Post
Gratispol Kaltim Cair Rp288,5 Miliar, Masih Tersisa Kuota 90 Ribu Mahasiswa BPK Minta Rp 1,05 Miliar Dana Gratispol Kaltim Dikembalikan ke Kas Daerah Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun Beasiswa Gratispol Sempat Dibatalkan, Pemprov Kaltim dan ITK Pastikan Mahasiswa MMT Tetap Bisa Kuliah Program Gratispol Pendidikan di Kaltim Tersendat, Mahasiswa Resah Menunggu Kepastian Gratispol Kaltim Tak Tanggung Semua UKT, Ini Batas Maksimal Bantuan

Gratispol Kaltim 2026: Target 158.981 Mahasiswa, Anggaran Rp1,377 Triliun

Comments 1

  1. Ping-balik: Gubernur Wajibkan Perusahaan Tambang, Kehutanan, Dan Perkebunan Berkantor Di Kaltim - Pojoksulsel.com

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved