PRANALA.CO, Samarinda – Polsek Palaran, Polresta Samarinda, Polda Kaltim mengungkap kasus pencurian alat berat yang menyebabkan kerugian lebih dari Rp1 miliar. Dalam operasi ini, polisi menangkap empat pelaku utama serta satu penadah barang curian.
Kapolsek Palaran, AKP Iswanto dalam konferensi pers, Sabtu (28/3/2025) mengungkapkan bahwa kasus ini terjadi di wilayah Kelurahan Bukuan. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu unit mobil Mitsubishi Strada serta sisa potongan alat berat yang telah dicuri dan dijual.
“Alhamdulillah, keempat pelaku utama dan satu penadah beserta barang bukti telah berhasil diamankan. Para pelaku telah mengakui perbuatannya, yaitu mencuri alat berat dari perusahaan tempat mereka bekerja,” ujar Kapolsek AKP Iswanto.
Kelima tersangka yang telah diamankan adalah AA (37), warga Bantuas yang berperan sebagai penadah hasil curian, serta empat pelaku pencurian, yaitu AW (38) warga Kelurahan Rawamakmur, YH (30) warga Kecamatan Linggang Bigung, IML (31) warga Kelurahan Merancang, dan AD (22) warga Teluk Bayur, Berau.
Kapolsek menjelaskan bahwa pencurian ini didasari ketidakpuasan pelaku terhadap perusahaan tempat mereka bekerja, karena merasa hak mereka sebagai karyawan belum terbayarkan.
Akibatnya, keempat pelaku bekerja sama membongkar mesin dump truck roda 10 dan mesin excavator, lalu mengangkutnya menggunakan mobil double cabin milik perusahaan. Barang curian kemudian dijual ke sebuah tempat penampungan besi tua milik AA di Kelurahan Bantuas dengan harga Rp20 juta.
Kejadian ini pertama kali dilaporkan pihak perusahaan pada 23 Maret 2025 melalui laporan polisi dengan nomor LP/B/12/III/POLSEK PALARAN/POLRESTA SAMARINDA/POLDA KALTIM. Berdasarkan penyelidikan, pencurian terjadi pada 17 Maret 2025.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 55 dan 56 KUHP tentang keterlibatan dalam tindak pidana. Mereka terancam hukuman lebih dari tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah dikenakan pasal dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Saat ini, kelima tersangka telah ditahan, dan penyelidikan lebih lanjut masih terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus ini. (*)
Discussion about this post