JAKARTA, pranala.co – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim membahas usulan penambahan komponen Dana Bagi Hasil-Sumber Daya Alam (DBH-SDA) dan Dana Bagi Hasil lainya dari sub sektor perkebunan, di Kantor Penghubung Kaltim di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati menjelaskan, kegiatan ini dilakukan untuk masukan kepada Pemerintah Pusat dalam pembentukan Peraturan Pemerintah sebagai pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya amanah pada pasal 123.
Ismiati didampingi Kepala Dinas Perkebunan Ujang Rahmad dan Ketua Bidang Ekonomi, Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup TGUP3 Kaltim, Zulkarnain menyampaikan usulan draf yang akan dibahas khususnya hasil perkebunan kelapa sawit dengan perwakilan provinsi penghasil yang hadir.
“Alhamdulillah, seluruh provinsi penghasil kelapa sawit dan komoditi perkebunan lainnya sepakat mengusulkan beberapa hal yang akan disampaikan kepada Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan RI,” kata Ismiati.
Selama ini komponen dana transfer tidak membagihasilkan SDA sawit dan perkebunan lainnya. Namun, lewat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah khususnya amanah pada pasal 123, pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk mengusulkan DBH lainnya.
“Untuk itu, kami berdiskusi dan menyepakati beberapa hal. Bila mendapatkan DBH-SDA, dana tersebut akan digunakan untuk memperkuat ekonomi daerah, memperkuat fiskal daerah dan menumbuhkan ekonomi baru oleh pemerintah daerah,” jelas Ismiati.
Pertemuan dihadiri 22 perwakilan pemerintah provinsi penghasil kelapa sawit se-Indonesia. Diskusi usulan komponen DBH sawit dipimpin Ujang Rahmad. (ril/re)
Discussion about this post