SAMARINDA, pranala.co – Oknum aparatur sipil negara (ASN) Bapenda, Kalimantan Timur (Kaltim) berinisal AL ditetapkan sebagai tersangka kasus pajak. Tersangka merupakan ASN Bapenda Kaltim yang bekerja sejak 2009 dan ditempatkan di Kantor Samsat Berau.
Pra ini diduga selewengkan dana penerimaan pajak dan bea balik nama kendaraan di Kantor Samsat Berau yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp6 miliar.
BACA JUGA: Korupsi Pajak Kendaraan, UPTD Pelayanan Pajak Wilayah Berau Digeledah
Kepala Seksi Penyelidikan Bidang Pidsus Kejati Kaltim Indra Thimoty mengungkapkan, penetapan oknum AS tersebut sebagai tersangka. Bersangkutan langsung dibawa ke Rutan Kelas IIA Samarinda untuk penahanan.
“Tersangka ini sebagai pengelola layanan operasional (PLO) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi sejak Januari 2019,” ujar Indra.
Menurut Indra, penyelidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut sudah bergulir sejak 7 April 2022.
Kejaksaan telah meminta keterangan sejumlah saksi dan menggeledah Kantor Samsat Berau beberapa waktu lalu.
“Hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti dokumen yang telah kami sita mengerucut kepada AL,” katanya.
Praktik penyelewengan dana penerimaan pajak dan bea balik nama kendaraan di Kantor Samsat Berau ini terindikasi berlangsung sejak Januari 2019 hingga September 2021 lalu.
Dia menjelaskan, modus operandi yang bersangkutan yakni bertugas menerima pendaftaran yang ditujukan ke polisi kemudian masuk di sistem milik Bapenda.
Saat masuk di sistem Bapenda itulah AL berperan. Mengamati modus dalam perkara tersebut, Kejati Kaltim mensinyalir adanya keterlibatan oknum lain.
BACA JUGA: Penumpang Wings Air Meninggal saat Hendak Terbang ke Berau
“Tidak menutup kemungkinan, kami masih mendalami (pihak lain yang terlibat). Kami lihat perkembangan ke depan,” ujarnya.
Saat ini tersangka AL sudah ditahan, dititipkan ke Rutan Samarinda. Alasan penahanan karena ada kekhawatiran tersangka berupaya melarikan diri atau mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti. (das/re)
Discussion about this post