BONTANG – Rencana pembukaan minimarket Eramart di Jalan Jenderal Soedirman, Kelurahan Tanjung Laut, Bontang, terpaksa tertunda. Pasalnya, sejumlah izin penting yang menjadi syarat operasional belum lengkap. Hingga saat ini, Eramart baru mengantongi Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK), sementara izin lainnya masih dalam tahap penyelesaian.
Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, menegaskan bahwa Eramart tidak diperkenankan beroperasi sebelum semua persyaratan izin terpenuhi.
“Mereka baru memiliki SKRK. Sedangkan izin Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) masih dalam proses,” ujar Idrus saat dikonfirmasi, Jumat (21/2/2025).
Salah satu izin yang menjadi perhatian utama adalah Andalalin. Mengingat lokasi Eramart berada di Jalan Jenderal Soedirman, yang merupakan jalur utama dengan mobilitas tinggi, analisis ini diperlukan untuk memastikan minimarket tersebut tidak menimbulkan dampak negatif terhadap arus lalu lintas. Tanpa Andalalin, potensi kemacetan dan gangguan lalu lintas lainnya dikhawatirkan akan meningkat.
Selain itu, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga menjadi syarat wajib. SLF diperlukan untuk memastikan bahwa bangunan Eramart telah memenuhi standar keselamatan dan layak digunakan. Sementara itu, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diperlukan untuk memastikan bahwa konstruksi bangunan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ketiga dokumen ini merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi sebelum bangunan digunakan secara resmi,” tegas Idrus.
Idrus menambahkan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan proses perizinan Eramart. Ia mengingatkan bahwa aturan ini diterapkan demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
“Kami tidak melarang investasi atau pendirian usaha. Namun, semua pihak wajib mematuhi regulasi yang ada,” tegasnya.
DPMPTSP Bontang juga mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa izin usaha bukan sekadar formalitas, melainkan langkah penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan kota. Pihaknya berharap pengelola Eramart segera melengkapi dokumen yang diperlukan agar dapat beroperasi secara legal tanpa hambatan.
Kehadiran Eramart di Jalan Jenderal Soedirman dinilai akan memberikan kemudahan bagi masyarakat sekitar. Namun, tanpa izin yang lengkap, operasional minimarket tersebut tidak dapat dimulai. Masyarakat pun diharapkan bersabar sambil menunggu kelengkapan perizinan dari pengelola Eramart.
“Kami berharap semua proses perizinan dapat segera diselesaikan agar Eramart bisa beroperasi dengan lancar dan sesuai aturan,” tutup Idrus. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post