KASUS perdagangan ponsel ilegal di Balikpapan, Kalimantan Timur terungkap. Satu tersangka yang diamankan berinisial RS (32). Perdagangan gawai ilegal ini sudah tercium sejak bulan terakhir. Lalu dilanjutkan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus penjualan gawai merek Apple Ipone berbagai jenis ini secara illegal.
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Agus Arif Wijayanto mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi warga yang masuk ke Unit Tipiter yang menyatakan telah terjadi penjualan handphone ilegal pada Selasa, 30 Juni 2020 lalu.
“Setelah ditindaklanjuti, kami mendapati salah satu conter handphone di Balikpapan menjual handphone jenis Apple Ipone berbagai jenis ini secara ilegal,” tegasnya.
Saat dilakukan penyelidikan, anggota kepolisian berpura-pura membeli handphone tersebut, dan saat diperiksa secara menyeluruh ditemukan nomor IMEI tidak terdaftar.
“Akhirnya kami melakukan penggeledahan yang dilakukan oleh tim pada Rabu (1/7/20202), dapat kita amankan beberapa barang bukti handphone Apple Iphone berbagai jenis ini sebanyak 78 unit,” paparnya.
Selain itu, dalam pengungkapan kasus ini juga ditemukan barang bukti lainnya yakni 40 stiker IMEI palsu dan satu alat pemasang stiker.
“Ada puluan stiker IMEI palsu. Jadi pelaku ini membeli barang-barang ini secara terpisah. Handpone, kotak dan nomor IMEI palsu, kemudian sesampainya barang di Balikpapan, pelaku menempeli, membuka dusnya, dan meletakkan handphone-nya sesuai jenisnya kemudian menempeli stiker IMEI,” jelas Kasat Reskrim.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku melakukan penjualan handphone ilegal jenis Apple Iphone ini sejak 6 bulan terakhir dan rata-rata barang dijual sesuai dengan harga aslinya.
“Belum banyak yang terjual memang, tapi total nilai barang jika laku terjual akan mencapai ratusan juta rupiah,” terangnya.
Handphone illegal tersebut, jelas Agus, berasal dari Singapura. Masuk dan diperdagangkan di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk di Balikpapan.
Atas perbuatannya, pelaku harus beberurusan dengan proses hukum. Ia dijerat dengan Pasal 8 ayat 1 atau Pasal 8 ayat 2 jo Pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan atau pasal 55 KUHP atau 480 KUHP. (*)
Discussion about this post