BONTANG – Semua warga Kota Bontang, Kalimantan Timur dilarang mudik ke luar kota. Sedangkan bagi yang ingin masuk Kota Taman wajib mengantongi dokumen dari kelurahan dan hasil rapid test antigen negatif.
Aturan ini berlaku sejak dikeluarkannya Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Beleid itu ditandatangani langsung Wali Kota Bontang, Basri Rase.
“Ini semuanya demi mencegah terjadinya peningkatan penularan selama Ramadan. Menjelang dan paska Hari Raya Idulfitri,” tulis beleid itu.
Namun, bagi warga perbatasan Kota Bontang meliputi Marangkayu, Teluk Pandan, Muara Badak dan Sangatta masih diperbolehkan. Asal menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Serta tidak disyaratkan untuk memiliki dokumen administrasi perjalanan/surat izin dari Kepala Desa tempat asal.
Sementara, bagi masyarakat luar Bontang dan di luar perbatasan tadi, wajib menunjukkan dokumen administrasi perjalanan/surat izin dari Lurah/Kepala Desa tempat asal. Serta, hasil pemeriksaan rapid test antigen yang masih berlaku.
“Bagi masyarakat luar daerah Bontang yang tidak memiliki dokumen administrasi maka harus melakukan karantina mandiri,” tambahnya.
Pemberlakuan larang masuk Bontang tidak berlaku bagi beberapa golongan tertentu. Diantaranya; petugas/pegawai yang melakukan perjalanan dinas/ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemulangan orang dengan alasan khusus; masyarakat atau keluarga inti dalam rangka kunjungan keluarga yang sakit dengan bukti pendukung dari fasilitas kesehatan. **
Discussion about this post