pranala.co – Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) mengamankan dua oknum berinisial AN dan TN diduga melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar di SPBU simpang Perdau, Kecamatan Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur.
Pengungkapan kasus ini berawal kala menerima informasi adanya kegiatan dugaan tindak pidana illegal oil. Untuk itu dikerahkan Tim III Tipidter Satreskrim Polres Kutim untuk segera melakukan penyelidikan.
“Tim menemukan satu unit kendaraan merek Ford Ranger yang dicurigai telah melakukan pengisian BBM di SPBU. Setelah diperiksa ditemukan ada drum berisi solar,” jelas Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Reskrim Iptu I Made Jatanegara, Senin (4/4/2022).
Selanjutnya, tim menyambangi tempat penyimpanan atau penimbunan. Tim menyaksikan sebuah tempat penampungan berisikan BBM jenis solar bersubsidi. Rencananya akan kembali diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar demi meraup keuntungan pribadi.
“Tersangka sudah kami amankan beserta sejumlah barang bukti seperti kendaraan roda empat, alkon, selang, lima drum berisikan solar sebanyak 800 liter,” ujarnya.
Motif tersangka membeli BBM jenis solar subsidi dari SPBU dengan harga Rp5.150 per liter kemudian dijual dengan harga Rp8 ribu per liter.
Tersangka pun dijerat pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
(qs/id)
Discussion about this post