Pranala.co, SAMARINDA – Aksi nekat seorang pria berinisial AM (36) berakhir di balik jeruji. Ia ditangkap polisi setelah mengancam seorang perempuan berinisial WM (18) dengan senjata api jenis airsoft gun.
Peristiwa itu terjadi Selasa (26/8/2025) sekira pukul 14.30 Wita, di Jalan Damanhuri, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Kapolsek Sungai Pinang, AKP Aksarudin Adam, menjelaskan motif pelaku. AM mengaku sakit hati karena merasa ditipu.
“Pelaku mengaku sudah mentransfer uang Rp300 ribu untuk open BO. Tapi korban membantah pernah menerima,” ujar Aksarudin, Senin (8/9/2025).
Sebelum insiden, AM sempat menghubungi korban lewat WhatsApp. Ia bahkan mengancam akan menyebarkan video syur keduanya.
Korban akhirnya menemui AM yang menunggu di dalam mobil Pajero Sport silver bernopol KT 25 JRG. Begitu masuk, pintu dan kaca mobil langsung dikunci.
Saat seorang teman pria korban mencoba menolong, AM malah mengeluarkan airsoft gun jenis revolver. Ia memutar silinder senjata itu hingga membuat korban panik.
“Korban berteriak minta tolong. Pelaku lalu membawa mobil ke arah Perum BTI,” kata Aksarudin.
Di depan pos satpam perumahan, WM berhasil membuka pintu mobil dan kabur sambil meminta pertolongan. Satpam segera membantu, sementara AM memilih melarikan diri.
Laporan korban langsung ditindaklanjuti polisi. Berdasarkan keterangan saksi dan jejak percakapan WhatsApp, keberadaan AM berhasil dilacak.
Pelaku sempat melarikan diri ke arah Marangkayu, jalur menuju Bontang. Namun, pelariannya tak bertahan lama.
“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku ditangkap di Jalan Angklung, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, sekitar pukul 19.50 Wita,” jelas Kapolsek.
Dari tangan AM, polisi menyita barang bukti berupa satu pucuk airsoft gun revolver, empat butir peluru organik kaliber 38 mm, dan dua butir amunisi gotri.
Hasil pemeriksaan awal menyebutkan AM bekerja di sebuah bengkel variasi mobil. Airsoft gun dibelinya secara online, sedangkan peluru organik didapat dari peninggalan mertuanya yang hobi berburu.
“Memang ada tulisan Perbakin di senjata itu. Tapi tetap kami dalami lebih lanjut karena kepemilikan senjata api harus memiliki izin,” tegas Aksarudin.
Kini, AM mendekam di sel tahanan Polsek Sungai Pinang. Polisi masih menelusuri asal-usul senjata sekaligus menjerat pelaku dengan pasal terkait kepemilikan senjata tanpa izin dan ancaman kekerasan. (RIL/DIAS)








