• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Diduga Manipulasi Pajak Rp452,8 Juta, Dua Bos Sawit di Kaltim Berurusan dengan Kejari Balikpapan

Suriadi Said by Suriadi Said
18 Desember 2025 | 15:14
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Gerebek Rumah di Berebas Tengah Bontang, Sabu Terselip di Dinding Diduga Manipulasi Pajak Rp452,8 Juta, Dua Bos Sawit di Kaltim Berurusan dengan Kejari Balikpapan Ibu di Balikpapan Tega Memaksa Kedua Anaknya Menegmis, Jika Menolak Mereka Disiksa

Ilustrasi penjara.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Penegakan hukum perpajakan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Dua petinggi PT APPN resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri alias Kejari Balikpapan atas dugaan manipulasi pajak.

Penyerahan tersangka dilakukan 15 Desember 2025. Kedua tersangka berinisial GN dan TP. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT APPN. Dugaan perbuatan mereka dilaporkan merugikan kas negara sebesar Rp452,80 juta.

PILIHAN REDAKSI

Ratusan Rekening Dibekukan, DJP Kaltimtara Kejar Tunggakan Pajak Rp710 Miliar

Ratusan Rekening Dibekukan, DJP Kaltimtara Kejar Tunggakan Pajak Rp710 Miliar

12 Mei 2026 | 23:05
Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

Kejari Balikpapan Tetapkan Direktur PT BSP Tersangka Korupsi Pembiayaan Rp 31 Miliar

11 Maret 2026 | 20:20

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara telah memasuki tahap kedua.

“Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Teddy dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).

Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur. Pelimpahan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses hukum selanjutnya.

Teddy menegaskan, penegakan hukum di sektor perpajakan bukan semata soal penerimaan negara.

“Penegakan hukum perpajakan bukan sekadar mengejar setoran, tetapi membangun keadilan ekonomi dan menciptakan efek jera,” ujarnya.

Dalam perkara ini, GN dan TP diduga secara sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, mereka juga diduga menyampaikan SPT dengan isi yang tidak lengkap atau menyesatkan.

Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari 2019 hingga Desember 2020.

Berdasarkan hasil penyidikan, PT APPN tercatat melakukan transaksi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada PT HSS. Transaksi itu terjadi pada masa pajak Februari hingga Maret 2019 serta Februari hingga September 2020.

Tak hanya itu, perusahaan juga memberikan jasa angkut material batu belah dari tambang Quarry milik PT LMS pada April 2019.

Dalam setiap transaksi tersebut, faktur pajak telah diterbitkan dan PPN telah dipungut. Namun, kewajiban pelaporan pajak justru tidak dilakukan.

Upaya persuasif sebenarnya telah ditempuh. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam berulang kali memberikan imbauan dan melakukan konseling kepada wajib pajak.

Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sejumlah masa SPT PPN tetap tidak dilaporkan.

Karena itu, otoritas pajak akhirnya menempuh jalur penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.

Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Dalam proses penyidikan, DJP juga telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Via: Dias Ramadhan
Tags: Dirjen PajakKejari Balikpapan
Previous Post

BREAKING NEWS: BNN Bontang Gelar Tes Urine Mendadak, Ratusan ASN Pemkot Diperiksa

Next Post

Kasus Pekerja TA Positif Narkoba, BNNK Bontang Soroti Lemahnya Sistem Tes saat Rekrutmen

BACA JUGA

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

Pelayanan Publik Kaltim Banyak Dikeluhkan, Warga Serbu WhatsApp Ombudsman

3 Juli 2026 | 20:39
Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

Duduk Perkara Pembongkaran Lahan Polder Tanjung Laut yang Sempat Ditolak Warga Bontang

3 Juli 2026 | 19:49
35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

35 Vila di Laut Bontang Belum Berizin, Andi Faiz: Pemilik Siap Bayar PAD, Terkendala Izin Provinsi

3 Juli 2026 | 19:04
Next Post
Kasus Pekerja TA Positif Narkoba, BNNK Bontang Soroti Lemahnya Sistem Tes saat Rekrutmen

Kasus Pekerja TA Positif Narkoba, BNNK Bontang Soroti Lemahnya Sistem Tes saat Rekrutmen

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

Intip Bocoran APBD Kaltim 2027: Proyeksi Rp 12,1 Triliun, Bulan Ini Masuk DPRD

3 Juli 2026 | 22:33
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved