Pranala.co, BALIKPAPAN — Penegakan hukum perpajakan di Kalimantan Timur (Kaltim) memasuki babak baru. Dua petinggi PT APPN resmi diserahkan kepada Kejaksaan Negeri alias Kejari Balikpapan atas dugaan manipulasi pajak.
Penyerahan tersangka dilakukan 15 Desember 2025. Kedua tersangka berinisial GN dan TP. Keduanya masing-masing menjabat sebagai Direktur Utama dan Komisaris PT APPN. Dugaan perbuatan mereka dilaporkan merugikan kas negara sebesar Rp452,80 juta.
Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara, Teddy Heriyanto, menjelaskan bahwa pelimpahan perkara telah memasuki tahap kedua.
“Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara telah melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan,” kata Teddy dalam keterangan resmi, Selasa (16/12/2025).
Proses tersebut dilakukan dengan pendampingan Tim Koordinasi dan Pengawasan (Korwas) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur. Pelimpahan ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk proses hukum selanjutnya.
Teddy menegaskan, penegakan hukum di sektor perpajakan bukan semata soal penerimaan negara.
“Penegakan hukum perpajakan bukan sekadar mengejar setoran, tetapi membangun keadilan ekonomi dan menciptakan efek jera,” ujarnya.
Dalam perkara ini, GN dan TP diduga secara sengaja tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Selain itu, mereka juga diduga menyampaikan SPT dengan isi yang tidak lengkap atau menyesatkan.
Perbuatan tersebut dilakukan dalam rentang waktu Januari 2019 hingga Desember 2020.
Berdasarkan hasil penyidikan, PT APPN tercatat melakukan transaksi penyerahan Tandan Buah Segar (TBS) kepada PT HSS. Transaksi itu terjadi pada masa pajak Februari hingga Maret 2019 serta Februari hingga September 2020.
Tak hanya itu, perusahaan juga memberikan jasa angkut material batu belah dari tambang Quarry milik PT LMS pada April 2019.
Dalam setiap transaksi tersebut, faktur pajak telah diterbitkan dan PPN telah dipungut. Namun, kewajiban pelaporan pajak justru tidak dilakukan.
Upaya persuasif sebenarnya telah ditempuh. Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam berulang kali memberikan imbauan dan melakukan konseling kepada wajib pajak.
Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil. Sejumlah masa SPT PPN tetap tidak dilaporkan.
Karena itu, otoritas pajak akhirnya menempuh jalur penegakan hukum melalui pemeriksaan bukti permulaan.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ketentuan ini telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun.
Selain itu, mereka juga terancam denda sebesar dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.
Dalam proses penyidikan, DJP juga telah melakukan pemblokiran aset milik para tersangka. Langkah ini dilakukan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) KUHAP dan Pasal 44 ayat (2) huruf j Undang-Undang KUP. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















