pranala.co – Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi menegaskan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Dana Reboisasi (DBH-SDA dan DR) Provinsi Kaltim tiap tahun meningkat, cuma proses administrasinya agak terlambat, sehingga tahun 2020 menjadi Silpa, termasuk tahun 2021 dan 2022 ada Silpa lagi.
“Alhamdulillah, Dana Bagi Hasil SDA DR Kaltim tiap tahun mengalami peningkatan, hanya saja pencairannya agak terlambat, karena proses administrasi dari pusat telat,” kata Wagub Kaltim Hadi Mulyadi usai Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Pembahasan Pengelolaan DBH SDA dan DR Tahun Anggaran 2023 Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim di Ballroom Hotel Santika Surabaya, Selasa (19/7/2022).
Terkait keterlambatan proses administrasi dari pusat, Hadi Mulyadi harap pemerintah pusat bisa menggelontorkan Dana Bagi Hasil SDA-DR agar lebih cepat lagi.
“DBH SDA DR tahun 2023 sebesar Rp275 miliar, kalau itu dianggarkan telat, tentu juga proses lelang, yang akhirnya menjadi Silpa lagi. Kita akan menyurati ibu Menteri LHK secara resmi agar Dana Bagi Hasil SDA DR, bisa dicairkan lebih cepat,” pinta Hadi Mulyadi.
Pemanfaatan Dana Bagi Hasil SDA dan DR, lanjut Hadi akan digunakan untuk rehabilitasi hutan dan lahan, pembangunan sarana dan prasarana gedung kantor beberapa UPTD Dishut, termasuk upaya pemberdayaan masyarakat melalui hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, kelompok tani hutan, hutan adat, dan perhutanan sosial.
“Juga peningkatan pemberdayaan sumber daya manusia disekitar hutan melalui pelatihan-pelatihan, sehingga berimbas dalam peningkatan perekonomian dan taraf hidup masyarakat,” pesan Hadi Mulyadi.
Plt Kadis Kehutanan Kaltim Joko Istanto mengatakan keterlambatan turunnya DBH SDA DR, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan Kementerian LHK, agar peraturan-peraturan PMK didorong untuk cepat keluarnya, sesuai tata urutan waktu penganggaran di Provinsi Kaltim.
Oleh karena itu, Joko mengharapkan peraturan dari Kemendagri sebagai administrasi nomenklatur antara peraturan Menteri Keuangan, dan SPD terbitnya bisa jauh lebih awal dan tidak seperti tahun terakhir ini.
“Dimana aturan PMK-nya terbit, setelah DPA kita terbit, kemudian pagu administrasinya juga baru terbit pada April lalu, dan itu sangat mengganggu proses dari pelaksanaan kegiatan DBH SDA DR,” ujarnya dalam laman resmi Pemprov Kaltim.
Joko juga berharap apabila DBH SDA DR dari awal Januari bisa dimanfaatkan tentu lebih banyak masyarakat didalam maupun sekitar hutan menikmati hasil dari pembangunan di sektor kehutanan.**
Discussion about this post