pranala.co – Serapan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam dan Dana Reboisasi (DBH SDA-DR) di Dinas Kehutanan (Dishut) Kaltim masih rendah. Musababnya, banyak kegiatan yang masih dalam proses, serta adanya pergeseran yang menyesuaikan dengan nomanklatur.
“Surat Sekjen Kemendagri baru terbit April lalu, dan sekarang ini kita dalam proses menunggu surat keputusan (SK) Gubernur Kaltim untuk mendahului APBD Perubahan, apabila ini sudah jalan, Insya Allah kami akan berlari secepat mungkin agar tidak jauh tertinggal,” tegas Pelaksana Tugas (Pit) Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Joko Istanto saat Rapat Evaluasi Capaian Kinerja Tahun 2022 dan Pembahasan Pengelolaan DBH SDA-DR Tahun Anggaran 2023 Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim, di Ballroom Hotel Santika Premiere Gubeng Surabaya, Selasa (19/7/2022).
Meski demikian, lanjut Joko, tentu tidak bisa menyelesaikannya secara 100 persen, karena keterbatasan waktu, yang kini tinggal beberapa bulan lagi, dan ini kendala yang dihadapi.
“Tentu kami akan terus komunikasikan dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Kehutanan, Kementerian Keuangan agar dapat menyelesaikan keterlambatan pengelontoran DBH SDA-DR secara bersama-sama,” tandasnya.
Joko Istanto mengatakan terkait keterlambatan turunnya DBH SDA-DR, pihaknya akan terus berkoordinasi dan berkomunikasi aktif dengan Kementerian LHK, agar peraturan-peraturan PMK didorong untuk cepat keluarnya, sesuai tata urutan waktu penganggaran di Provinsi Kaltim.
Joko mengharapkan peraturan dari Kemendagri sebagai administrasi nomenklatur antara peraturan Menteri Keuangan, dan SPD terbitnya bisa jauh lebih awal dan tidak seperti tahun terakhir ini.
“Dimana aturan PMK-nya terbit, setelah DPA kita terbit, kemudian pagu administrasinya juga baru terbit pada April lalu. Dan itu sangat mengganggu proses dari pelaksanaan kegitan DBH SDA-DR,” ujarnya.
Apabila DBH SDA-DR dari awal Januari bisa dimanfaatkan, menurut Joko tentu lebih banyak masyarakat di dalam maupun sekitar hutan menikmati hasil dari pembangunan di sektor kehutanan. **
Discussion about this post