pranala.co – Pemuda asal Samarinda, Kaltim berinisial MM diciduk usai pesan ganja 436 gram lewat media sosial. Ganja itu dipesan dari Bandung, Jawa Barat.
Panit Bagbinopsnal Ditresnarkoba Polda Kaltim, AKP M Rakib Rais bilang, MM ditangkap polisi pada Rabu (6/7/2022) pagi di kawasan Jalan Alimudin, Sambutan, Samarinda.
Kepada wartawan, MM yang sehari-hari berprofesi sebagai driver taksi online ini, mengaku memesan ganja lewat media sosial.
Ganja yang dia pesan lantas dikirim lewat salah satu penyedia jasa ekspedisi dari Bandung ke Samarinda. Tak hanya sekali, dia mengaku sudah beberapa kali melakukan transaksi pembelian ganja dari Bandung.
“Awalnya saya beli untuk digunakan sendiri. Yang terakhir ini saya pesan cukup besar, rencana untuk dijual,” kata MM saat rilis pemusnahan barang bukti di Mapolda Kaltim, Jum’at (22/7) pagi.
Rencananya, ganja siap linting tersebut bakal dijual eceran seharga Rp 100 ribu tiap ons. “Dijual ke teman-teman saja,” ucap dia.
Ratusan gram ganja tersebut akhirnya dimusnahkan dengan cara dibakar. Akibat ulahnya, MM dijerat pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. **
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post