PRANALA.CO, Bontang – Kepolisian Resor (Polres) Bontang berhasil mengungkap tindak pidana pencurian mesin genset yang terjadi Jumat (17/1/2025) malam di Jalan Bunaken, RT 19 Kelurahan Berbas Pantai, Bontang Selatan.
Tim Rajawali bersama unit Reskrim Polsek Bontang Selatan, Polsek Utara, dan Intelkam Polres Bontang, melakukan penangkapan terhadap dua pelaku yang diduga terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Kejadian berawal sekira pukul 22.30 WITA, saat korban, Maryam (39), berada di dalam rumahnya dan mendengar suara mesin genset yang menyala dari luar.
Namun, korban tidak keluar untuk memeriksa sumber suara tersebut. Beberapa saat kemudian, saksi, Muh. Aladin (24), datang memberitahukan bahwa mesin genset milik korban telah dicuri oleh seseorang yang tidak dikenal.
Korban yang merasa dirugikan segera melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berbekal informasi dari saksi, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
Hasil penyelidikan mengarah pada dua tersangka, yaitu pria berinsial E (46) dan ZA (35). Penangkapan terhadap kedua pelaku berlangsung Sabtu (18/1/2025) malam sekira pukul 23.20 WITA, di Jalan Ir H Juanda, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan.
Kedua pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Bontang. Mesin genset yang dicuri juga berhasil ditemukan dan disita sebagai barang bukti.
Kapolres Bontang AKBP Alex F. L Tobing melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto dalam keterangan menyampaikan bahwa kepolisian akan terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan di wilayah Bontang, terutama yang merugikan warga.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika terjadi kejadian serupa,” ujarnya.
“Dengan penangkapan ini, kami berharap bisa memberikan rasa aman bagi warga dan mencegah aksi kejahatan serupa di masa mendatang,” lanjutnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post