ANCAMAN pemangkasan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) mulai menghantui aparatur sipil negara (ASN) di Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim). Kebijakan pemerintah pusat yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD dinilai berisiko menekan penghasilan ribuan pegawai, bahkan berdampak pada kemampuan mereka membayar cicilan.
Aturan tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pemerintah daerah diberi waktu hingga 2027 untuk menyesuaikan struktur anggarannya agar tidak lagi didominasi belanja pegawai.
Namun di Bontang, persoalannya tidak berhenti pada angka. Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengakui pihaknya masih mencari celah agar TPP tidak dikategorikan sebagai belanja pegawai.
“Saya masih terus berjuang agar TPP tidak masuk dalam belanja pegawai. Kalau tidak, dampaknya besar sekali bagi pegawai,” ujar Neni, Senin (27/4/2026).
Bagi banyak ASN, TPP bukan sekadar insentif. Komponen ini menjadi penopang utama penghasilan bulanan, bahkan dalam sejumlah kasus nilainya bisa mendekati gaji pokok. Ketika TPP masuk dalam skema belanja pegawai, ruang fiskal daerah langsung tertekan.
Masalahnya, belanja pegawai tidak hanya mencakup TPP. Di dalamnya ada gaji pokok, gaji ke-13, Tunjangan Hari Raya (THR), hingga tambahan satu bulan gaji. Akumulasi komponen ini membuat batas 30 persen cepat tercapai.
Pemkot Bontang telah melakukan simulasi anggaran dengan asumsi APBD berada di kisaran Rp1,5 triliun hingga Rp2 triliun. Hasilnya, jika aturan diterapkan tanpa penyesuaian, TPP berpotensi turun signifikan.
“Kalau kita ikuti penuh, penurunannya jauh sekali. Saya sudah lihat hitungannya dan itu sangat signifikan,” kata Neni.
Dampaknya tidak berhenti pada slip gaji. Banyak ASN yang telah mengikat komitmen kredit dengan perhitungan penghasilan termasuk TPP. Penurunan drastis berisiko memicu masalah finansial yang lebih luas.
“Kalau TPP dipotong drastis, bagaimana mereka membayar kewajiban? Ini yang saya pikirkan. Bisa menimbulkan keresahan,” ujarnya.
Sejumlah daerah lain bahkan telah lebih dulu merasakan tekanan serupa. Ada yang memangkas TPP hingga 65 persen untuk menyesuaikan aturan, menjadi gambaran risiko nyata yang bisa terjadi di Bontang.
Situasi ini mendorong pemerintah kota bersama daerah lain melalui Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) mencari solusi. Salah satu usulan utama adalah mengeluarkan TPP dari kategori belanja pegawai agar ruang fiskal lebih longgar.
Di sisi lain, tekanan APBD Bontang juga datang dari penurunan pendapatan daerah. Kondisi ini membuat ruang manuver semakin sempit di tengah kewajiban menyesuaikan struktur belanja. [FR]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















