• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Jumat, April 17, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Aturan Baru ASN Bontang: 5 Hari Kerja dan Lagu Wajib

Suriadi Said by Suriadi Said
17 April 2026 | 09:01
Reading Time: 2 mins read
0
Aturan Baru ASN Bontang: 5 Hari Kerja dan Lagu Wajib Pantau Kehadiran ASN Bontang Real-Time, Sistem Absensi Digital Mulai Berlaku 1 Februari

Pj Sekretaris Daerah Kota Bontang, Akhmad Suharto, memimpin apel gabungan di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang, Senin (19/1/2026). (Foto: Hayatullah/Prokompim)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PEMERINTAH Kota Bontang menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2025 tentang pedoman hari dan jam kerja aparatur sipil negara. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025.

Kebijakan ini menjadi acuan kerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Fokus utamanya pada peningkatan disiplin dan kualitas layanan kepada masyarakat.

PILIHAN REDAKSI

2.753 Peserta JKN Dicoret dari Pusat, Bontang Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat Cukup Pakai KTP Sidak RSUD Taman Husada, Wali Kota Bontang Minta Pasien Tanpa BPJS Tetap Dilayani

2.753 Peserta JKN Dicoret dari Pusat, Bontang Pastikan Warga Tetap Bisa Berobat Cukup Pakai KTP

15 April 2026 | 17:16
Kinerja di Bawah 40 Persen, Mutasi Pejabat Bontang Tunggu Restu BKN

Kinerja di Bawah 40 Persen, Mutasi Pejabat Bontang Tunggu Restu BKN

15 April 2026 | 17:10

Dalam aturan tersebut, ASN bekerja lima hari, Senin hingga Jumat. Jam kerja Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 16.30 WITA, sedangkan Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.

Namun, tidak semua unit mengikuti pola ini. Unit layanan tertentu tetap menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.

Puskesmas dan sekolah tetap menjalankan enam hari kerja. Sementara itu, instansi dengan layanan darurat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan sistem kerja bergiliran.

Penyesuaian ini dilakukan agar layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WITA di seluruh unit kerja. Selain itu, apel pagi setiap Senin kembali ditegaskan sebagai kewajiban ASN.

Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat disiplin kerja sekaligus menanamkan nilai kebangsaan di lingkungan aparatur.

Pemkot Bontang menargetkan perubahan pola kerja ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja ASN. Layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Tujuannya agar pelayanan publik semakin baik dan dirasakan langsung oleh warga,” tegas wali kota.

Pemkot akan mengevaluasi pelaksanaan aturan ini secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak mengganggu layanan publik.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang memperkuat tata kelola pemerintahan di Bontang. [ADS/BTG]

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: ASN BONTANGWali Kota Bontang
Previous Post

Bontang Gratiskan UKT, Dorong Guru PAUD Raih Sarjana

Next Post

Akhirnya Dipasang! Simpang Padat di Kutim Kini Pakai Lampu Lalu Lintas

BACA JUGA

62 ASN Tolak Eks Kepala DPPKB Kutim Kembali, Kirim Surat ke Bupati

62 ASN Tolak Eks Kepala DPPKB Kutim Kembali, Kirim Surat ke Bupati

17 April 2026 | 10:24
Audit Ungkap Selisih, Sewa Land Rover Pemkot Samarinda Dihentikan

Audit Ungkap Selisih, Sewa Land Rover Pemkot Samarinda Dihentikan

17 April 2026 | 10:01
Kaltim Kucurkan Rp18 Miliar untuk Dua Proyek Jalan di Penajam

Kaltim Kucurkan Rp18 Miliar untuk Dua Proyek Jalan di Penajam

17 April 2026 | 09:28
Balikpapan Paling Mandiri Biayai BPJS, Ini Bedanya dengan Daerah Kaltim Lain Rahmad Mas’ud Desak Pemerintah Pusat, Jangan Sentuh DBH Daerah

Balikpapan Paling Mandiri Biayai BPJS, Ini Bedanya dengan Daerah Kaltim Lain

17 April 2026 | 08:36
Residivis Curi Tabung Gas di Berau, Ditangkap Berbekal CCTV

Residivis Curi Tabung Gas di Berau, Ditangkap Berbekal CCTV

17 April 2026 | 08:07
87 Gram Sabu Disita di Berau, Pria 42 Tahun Ditangkap

87 Gram Sabu Disita di Berau, Pria 42 Tahun Ditangkap

17 April 2026 | 07:59
Next Post
Akhirnya Dipasang! Simpang Padat di Kutim Kini Pakai Lampu Lalu Lintas

Akhirnya Dipasang! Simpang Padat di Kutim Kini Pakai Lampu Lalu Lintas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta Bandara Sepinggan Balikpapan Layani Hampir 375 Ribu Pemudik Lebaran 2025 Arus Balik Lebaran Kaltim 2025; Bandara Sepinggan Balikpapan Catat 289 Penerbangan Sehari

Durasi hingga 29 Jam, Rute Surabaya–Balikpapan Krisis Tiket, Harga Tembus Rp25 Juta

10 April 2026 | 09:27
Alih Profesi di Kaltim: Menambal Dampak PHK Batu Bara

Alih Profesi di Kaltim: Menambal Dampak PHK Batu Bara

15 April 2026 | 14:25
127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS Seragam dan Sepatu Gratis untuk Pelajar Bontang Siap Dibagikan

127 Guru Dicari, Bontang Pilih Warga Lokal sebagai Prioritas, Gaji dari Dana BOS

13 April 2026 | 14:34
Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, Dua Pengendara Tewas

Detik-Detik Tabrakan di Tikungan Muara Badak-Samarinda, 3 Pengendara Tewas

13 April 2026 | 20:09
Kaltim Perluas Sekolah Berstandar Internasional, Empat SMA Disiapkan Jadi “Sekolah Garuda” SMAN 10 Samarinda Ditunjuk jadi Sekolah Garuda, Apa Saja Keunggulannya?

Kaltim Perluas Sekolah Berstandar Internasional, Empat SMA Disiapkan Jadi “Sekolah Garuda”

11 April 2026 | 21:55

Terbaru

62 ASN Tolak Eks Kepala DPPKB Kutim Kembali, Kirim Surat ke Bupati

62 ASN Tolak Eks Kepala DPPKB Kutim Kembali, Kirim Surat ke Bupati

17 April 2026 | 10:24
Indonesia U-17 Tumbang 0-1 dari Malaysia di Piala AFF

Indonesia U-17 Tumbang 0-1 dari Malaysia di Piala AFF

17 April 2026 | 10:12
Audit Ungkap Selisih, Sewa Land Rover Pemkot Samarinda Dihentikan

Audit Ungkap Selisih, Sewa Land Rover Pemkot Samarinda Dihentikan

17 April 2026 | 10:01
Kaltim Kucurkan Rp18 Miliar untuk Dua Proyek Jalan di Penajam

Kaltim Kucurkan Rp18 Miliar untuk Dua Proyek Jalan di Penajam

17 April 2026 | 09:28
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved