PEMERINTAH Kota Bontang menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 23 Tahun 2025 tentang pedoman hari dan jam kerja aparatur sipil negara. Aturan ini berlaku efektif mulai 1 September 2025.
Kebijakan ini menjadi acuan kerja bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang. Fokus utamanya pada peningkatan disiplin dan kualitas layanan kepada masyarakat.
Dalam aturan tersebut, ASN bekerja lima hari, Senin hingga Jumat. Jam kerja Senin sampai Kamis dimulai pukul 07.30 hingga 16.30 WITA, sedangkan Jumat pukul 07.30 hingga 11.00 WITA.
Namun, tidak semua unit mengikuti pola ini. Unit layanan tertentu tetap menyesuaikan dengan kebutuhan pelayanan publik.
Puskesmas dan sekolah tetap menjalankan enam hari kerja. Sementara itu, instansi dengan layanan darurat seperti rumah sakit, pemadam kebakaran, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, dan Satuan Polisi Pamong Praja menggunakan sistem kerja bergiliran.
Penyesuaian ini dilakukan agar layanan publik tetap berjalan tanpa gangguan.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban memperdengarkan lagu Indonesia Raya setiap Selasa dan Kamis pukul 10.00 WITA di seluruh unit kerja. Selain itu, apel pagi setiap Senin kembali ditegaskan sebagai kewajiban ASN.
Kebijakan ini diarahkan untuk memperkuat disiplin kerja sekaligus menanamkan nilai kebangsaan di lingkungan aparatur.
Pemkot Bontang menargetkan perubahan pola kerja ini berdampak langsung pada peningkatan kinerja ASN. Layanan publik diharapkan menjadi lebih cepat, terukur, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Tujuannya agar pelayanan publik semakin baik dan dirasakan langsung oleh warga,” tegas wali kota.
Pemkot akan mengevaluasi pelaksanaan aturan ini secara berkala. Evaluasi dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif dan tidak mengganggu layanan publik.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya jangka panjang memperkuat tata kelola pemerintahan di Bontang. [ADS/BTG]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami
















