BALIKPAPAN – Kantor Perwakilan Bank Indonesia Kalimantan Timur mencatat bahwa temuan uang palsu menurun sebesar 3 persen pada 2020 secara tahunan.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Timur Tutuk S.H. Cahyono menyatakan temuan uang palsu pada 2020 terjadi pada pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 dibandingkan dengan 2019.
“Pecahan Rp100.000 dan Rp50.000 masing-masing turun sebanyak 94 lembar dan 146 lembar,” ujarnya dikutip dari keterangan tertulis, Senin (26/4/2021).
Selain itu, untuk pecahan Rp20.000 terjadi peningkatan signifikan pada 2020 yaitu sebanyak 189 lembar atau meningkat 183 lembar dibandingkan dengan 2019.
Sementara, pecahan Rp10.000 dan Rp5.000 juga terdapat temuan uang palsu, masing-masing sebanyak lima lembar dan tiga lembar pada 2020 atau masing-masing meningkat sebanyak dua dan satu lembar.
Adapun, Tutuk menyatakan masyarakat perlu mengenali lebih ciri keaslian Rupiah. “KPwBi Provinsi Kalimantan Timur terus memberikan edukasi Cinta Rupiah kepada masyarakat melalui bebagai macam kanal media,” pungkasnya.
3 Cara Mengecek Uang Asli dan Palsu
Jelang Idulfitri, mulai marak jasa penukaran uang. Mereka menawarkan jasa penukaran dari uang lama ke uang yang baru. Namun, masyarakat perlu lebih hati-hati terhadap jasa penukaran yang tak resmi.
Warga juga diimbau lebih teliti lagi terhadap peredaran uang palsu. Berikut ini cara mengecek uang asli dan palsu. Berikut ini cara mengecek uang asli dan palsu.
Cara cek keaslian uang
Keaslian uang rupiah bisa dilakukan dengan cara 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang. Berikut ini cara mengecek keaslian uang melansir Indonesia.go.id:
1. Dilihat
Langkah pertama adalah melihat perubahan warna benang pengaman pada uang. Lihat benang pengaman pada pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000, atau perisai logo Bank Indonesia (BI) pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000.
Cari juga angka berubah warna yang tersembunyi pada pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, dan Rp 10.000, serta gambar tersembunyi berupa tulisan BI dan angka.
2. Diraba
Langkah berikutnya adalah meraba permukaan uang. Pada uang rupiah asli, akan terasa kasar pada sejumlah bagian mata uang.
Uang asli saat disentuh akan terasa kasar pada bagian gambar utama, gambar lambang negara, angka nominal, huruf terbilang, frasa NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA, dan tulisan BANK INDONESIA.
Bagi penyandang tuna netra yang bisa meraba kode tuna netra (blind code). Terdapat kode yang bisa diraba di sisi kiri dan kanan untuk mengenali nominal dan keaslian uang rupiah.
3. Diterawang
Setelah dilihat dan diraba, langkah berikutnya adalah mengangkat uang dan mengarahkannya pada cahaya. Ketika diterawang, akan ditemukan gambar pahlawan, atau gambar ornamen pada peceahan tertentu, dan logo BI yang akan terlihat utuh.
Uang palsu
Ketika menerima uang palsu, Bank Indonesia mengimbau masyarakat untuk melakukan hal-hal berikut:
- Pertama, tidak membelanjakan uang palsu yang diterima.
- Kedua, menyerahkan uang palsu yang diterima ke kantor bank terdekat untuk dimintakan klarifikasi kepada Bank Indonesia, atau mengajukan permohonan klarifikasi ke kantor Bank Indonesia terdekat.
- Ketiga, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan uang kepada kantor polisi terdekat.
Uang yang tidak berlaku
Sebagai tambahan, terdapat beberapa jenis uang rupiah yang sudah dinyatakan tidak berlaku atau tidak dapat digunakan lagi, oleh Bank Indonesia. Berikut ini adalah jenis uang rupiah yang tak lagi berlaku mulai 1 Januari 2019:
- Rp 10.000 Tahun Emisi (TE) 1998 (gambar muka pahlawan nasional Cut Nyak Dhien).
- Rp 50.000 TE 1999 (Gambar muka WR Soepratman).
- Rp 20.000 TE 1998 (Gambar muka Ki Hajar Dewantara)
- Rp 100.000 TE 1999 (Gambar muka Ir Soekarno dan Mohammad Hatta berbahan Polymer). **
Discussion about this post