• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, Juli 4, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Beli Sabu lewat Instagram, Pria di Pangkep Kedapatan Simpan Sabu 1,8 Gram

Suriadi Said by Suriadi Said
30 Januari 2026 | 20:54
Reading Time: 2 mins read
0
Beli Sabu lewat Instagram, Pria di Pangkep Kedapatan Simpan Sabu 1,8 Gram

Terduga pelaku saat diamankan Polres Pangkep.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, PANGKEP – Seorang pria berinisial IY (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Terminal Baru, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Satresnarkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Syakrawianto bersama tim untuk melakukan penyelidikan.

PILIHAN REDAKSI

Mengaku Dapat dari Gunung Bugis, Pria Botak di Balikpapan Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

Mengaku Dapat dari Gunung Bugis, Pria Botak di Balikpapan Ditangkap Bawa 2 Paket Sabu

3 Juli 2026 | 17:03
Siasat Licik Gagal, Pemuda di Guntung Bontang Sembunyikan Paket Sabu di Bawah Kasur

Siasat Licik Gagal, Pemuda di Guntung Bontang Sembunyikan Paket Sabu di Bawah Kasur

2 Juli 2026 | 18:17

Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang dinilai cukup, petugas akhirnya mengamankan tersangka pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wita di kamar indekos yang ditempatinya.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu alat hisap sabu (bong) dari botol minuman, pipet plastik, dua pireks kaca bekas pakai, korek api gas, corong plastik, serta satu kemasan berisi 166 pipet plastik warna kuning dan lakban cokelat.

Petugas juga menyita dompet kecil warna perak milik tersangka yang berisi beberapa sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, termasuk sejumlah plastik bekas pakai dan pipet kosong yang ditemukan di saku celana jeans tersangka.

Kepada petugas, IY mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli melalui media sosial Instagram seharga Rp2.200.000.

Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil uji laboratorium, total berat sabu yang diamankan mencapai sekira 1,8095 gram.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangkep. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, IY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.

Kepala Satresnarkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.

“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangkep,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pangkep AKP Imran mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan di lingkungan masing-masing.

“Peran serta masyarakat sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya. (IR)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

Tags: Narkoba
Previous Post

Transaksi Sabu Digagalkan di Sepaku, Polisi Amankan 3 Paket Narkotika

Next Post

Awal Ramadan 2026 Kapan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat 17 Februari

BACA JUGA

Kuota Terbatas Anggaran, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Baznas Bontang

Kuota Terbatas Anggaran, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Baznas Bontang

4 Juli 2026 | 18:02
Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam SE Baru? Ini Penjelasan Wamen Fajar saat ke Kaltim

Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam SE Baru? Ini Penjelasan Wamen Fajar saat ke Kaltim

4 Juli 2026 | 17:03
Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

4 Juli 2026 | 16:46
Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

Sehari Tiga Aksi Damkar Bontang, Taklukkan Kobra hingga Biawak Raksasa

3 Juli 2026 | 23:43
Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

Dipantau Tito dan Luhut, Balikpapan Kejar Target Perlinsos 70 Persen demi Bansos Tepat Sasaran

3 Juli 2026 | 21:44
Next Post
Awal Ramadan 2026 Kapan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat 17 Februari

Awal Ramadan 2026 Kapan? Pemerintah Gelar Sidang Isbat 17 Februari

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

Sempat Molor 2 Bulan, 12 Pejabat Pemkot Bontang Resmi Dilantik Hari Ini

1 Juli 2026 | 12:23
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Kuota Terbatas Anggaran, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Baznas Bontang

Kuota Terbatas Anggaran, Ratusan Anak Ikuti Khitanan Massal Baznas Bontang

4 Juli 2026 | 18:02
Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam SE Baru? Ini Penjelasan Wamen Fajar saat ke Kaltim

Nasib Guru Honorer Sekolah Negeri Terancam SE Baru? Ini Penjelasan Wamen Fajar saat ke Kaltim

4 Juli 2026 | 17:03
Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

Kunci Masih Tergantung, Motor Warga Kutim Raib saat Tidur, Pelaku Ditangkap di Balikpapan

4 Juli 2026 | 16:46
Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

Ujian CAT PPPK Sekolah Rakyat Dimulai 13 Juli, BKN Siapkan 42 Lokasi

4 Juli 2026 | 00:53
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved