Pranala.co, PANGKEP – Seorang pria berinisial IY (31) diamankan aparat kepolisian setelah diduga memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos di Jalan Terminal Baru, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas terkait narkotika di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kepala Satresnarkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau memerintahkan Kanit Idik II Satresnarkoba Ipda Syakrawianto bersama tim untuk melakukan penyelidikan.
Setelah mengumpulkan bukti dan informasi yang dinilai cukup, petugas akhirnya mengamankan tersangka pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekira pukul 14.00 Wita di kamar indekos yang ditempatinya.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Di antaranya satu alat hisap sabu (bong) dari botol minuman, pipet plastik, dua pireks kaca bekas pakai, korek api gas, corong plastik, serta satu kemasan berisi 166 pipet plastik warna kuning dan lakban cokelat.
Petugas juga menyita dompet kecil warna perak milik tersangka yang berisi beberapa sachet plastik bening berisi kristal yang diduga sabu, termasuk sejumlah plastik bekas pakai dan pipet kosong yang ditemukan di saku celana jeans tersangka.
Kepada petugas, IY mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya. Ia juga mengaku memperoleh sabu dengan cara membeli melalui media sosial Instagram seharga Rp2.200.000.
Saat diamankan, tersangka bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan sehingga langsung dibawa ke Mapolres Pangkep untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan hasil uji laboratorium, total berat sabu yang diamankan mencapai sekira 1,8095 gram.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Pangkep. Penyidik masih terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Atas dugaan perbuatannya, IY dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ia terancam pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp10 miliar.
Kepala Satresnarkoba Polres Pangkep AKP Halim Lau menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memerangi narkotika. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pangkep,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Humas Polres Pangkep AKP Imran mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pencegahan narkoba dengan melaporkan setiap dugaan penyalahgunaan di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















