• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Rabu, Juli 1, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Warta

Bawa Sabu dari Samarinda, Remaja Pengangguran Dibekuk di Jalanan Bontang

Suriadi Said by Suriadi Said
3 Maret 2023 | 10:33
Reading Time: 1 min read
0
Bawa Sabu dari Samarinda, Remaja Pengangguran Dibekuk di Jalanan Bontang

Pelaku YH beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bontang. (ist)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

pranala.co – Seorang remaja berinisial YH (21) dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Bontang, Kamis (2/3/2023) pukul 22.00 Wita.

Remaja pengangguran itu diketahui baru saja pulang dari Samarinda diduga membawa narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasi Humas Iptu Mandiyono memaparkan, YH dibekuk di Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Belimbing, atau di depan May Bank.

PILIHAN REDAKSI

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu 'Harta Karun' di Bengalon Kutim Terbongkar

Pakai Kode Rahasia dan Dikubur, Modus Sabu ‘Harta Karun’ di Bengalon Kutim Terbongkar

28 Juni 2026 | 21:07
Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

Akal-akalan 2 Pengedar Sabu di Kutim, Sembunyikan 20 Poket di Semak

28 Juni 2026 | 19:58

Namun sebelum itu, polisi terlebih dahulu telah mengantongi informasi bahwa yang bersangkutan sedang menuju Bontang dengan membawa barang haram.

Usai berhasil dibekuk, pria yang tinggal di Kelurahan Lok Tuan tersebut kemudian digeledah. Hasilnya didapati empat bungkus sabu yang disembunyikan dalam kaos kaki seberat 1,56 gram.

Selain itu, juga disita sepasang sepatu, satu kertas rokok, satu unit motor beserta STNK nya, dan satu ponsel.

“Pelaku kemudian mengakui barang itu miliknya. Selanjutnya kami bawa ke Polres Bontang untuk dilakukan penyidikan,” jelas Mandiyono.

Atas perbuatannya itu, YH dijerat Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI nomor 39 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News  
Via: Bambang Alfatih
Tags: Narkoba
Previous Post

Timnas Indonesia Hadapi Suriah padaLaga Kedua Grup A Piala Asia U-20, Nico: Mesti Bisa Maksimalkan Peluang

Next Post

Dari Forum Lintas Perangkat Daerah DPMPTSP Kaltim; Komitmen Tingkatkan Capaian Realisasi dan Pelayanan Publik

BACA JUGA

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

Bukti Keburu Hilang karena Birokrasi Lamban, DPRD Kutim Turun Tangan ke Pulau Miang

30 Juni 2026 | 19:21
Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Korupsi Chromebook

30 Juni 2026 | 17:29
Sentil Rudy Mas'ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

Sentil Rudy Mas’ud, DPRD Kaltim: Jangan Gampang Impor Pejabat!

30 Juni 2026 | 16:16
Sulap Lahan 'Mati' jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

Sulap Lahan ‘Mati’ jadi Lumbung Pangan, Kutim Tantang Anak Muda Berinovasi

30 Juni 2026 | 15:56
Next Post
Dari Forum Lintas Perangkat Daerah DPMPTSP Kaltim; Komitmen Tingkatkan Capaian Realisasi dan Pelayanan Publik

Dari Forum Lintas Perangkat Daerah DPMPTSP Kaltim; Komitmen Tingkatkan Capaian Realisasi dan Pelayanan Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

Gubernur Kaltim Rombak Kepala Dinas hingga Direktur RSUD, Berikut Daftar Lengkap 110 Pejabat yang Dilantik

29 Juni 2026 | 13:23
Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama Polsek Tabang Gerebek Tambang Emas Ilegal di Kukar, 7 Pekerja Diamankan

Kementerian ESDM Bidik Tambang Ilegal di Kaltim, Pemodal jadi Sasaran Utama

26 Juni 2026 | 23:06
Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim Mati Lampu Tenggarong Kukar Hari Ini: Cek Daftar Wilayah Terdampak di Sini!

Siap-Siap Gelap-gelapan 3 Jam Sehari, Ini Biang Kerok Mati Lampu di Kaltim

29 Juni 2026 | 19:19
Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

Dikendalikan Buronan, Polda Kaltim Gulung Sindikat Sabu di Bontang

28 Juni 2026 | 13:41
Sekolah Favorit di Kutim Overkapasitas, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah Kutai Timur Siapkan Sekolah Rujukan Google di Sangatta

Sekolah Favorit di Kutim Overload, Disdikbud Garansi Anak Tetap Sekolah

28 Juni 2026 | 13:41

Terbaru

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

Murka Tak Diberi Solar, Komplotan Preman Sungai Mahakam Hajar ABK di Samarinda

1 Juli 2026 | 00:39
Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas'ud

Menanti Nyali DPRD Kaltim Gulirkan Kembali Hak Angket Rudy Mas’ud

1 Juli 2026 | 00:21
Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

Bikin SKCK 2026 Bebas Ribet: Ini Syarat, Biaya, dan Cara Daftar Online Lewat HP

30 Juni 2026 | 23:11
Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

Sembako Masih Mahal, Wawali Bontang Kejar Rute Baru Pelabuhan Lok Tuan-Sulbar

30 Juni 2026 | 19:37
Pranala.co

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E Kel Bontang Baru, Kota Bontang, Kalimantan Timur, Telepon : 0811-5423-245 [Marketing/Redaksi] Email: [email protected]

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Warta
  • Niaga
  • Raga
  • Rupa
  • Suara

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved