SANGATTA – Kepolisian Sektor (Polsek) Muara Wahau kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Dalam operasi yang digelar Senin (17/3/2025) dini hari, polisi menangkap seorang pria yang diduga sebagai pengedar sabu di Hotel Harum Segar, Desa Wahau Baru, Kecamatan Muara Wahau, Kutai Timur (Kutim)
Kapolsek Muara Wahau, AKP Satria Yudha W.R. menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di hotel tersebut. Mendapat informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan di lokasi.
“Kami menerima informasi pada Minggu (16/3) sekira pukul 23.00 WITA. Setelah melakukan penyelidikan, kami menemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di sekitar hotel,” ungkap AKP Satria, dikutip, Kamis (20/3/2025).
Pria tersebut diketahui berinisial YA (25), warga Desa Nehas Liah Bing, Kecamatan Muara Wahau. Saat diamankan, YA mengaku menyimpan narkotika jenis sabu di kediamannya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat, Mika Debi.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa: 2 bungkus plastik berisi sabu masing-masing seberat 51,24 gram dan 51,51 gram. Sembilan poket sabu dengan berat total 41,03 gram. Total barang bukti sabu yang diamankan mencapai 143,78 gram.
AKP Satria menegaskan, berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Muara Wahau.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Muara Wahau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Polsek Muara Wahau juga berencana melakukan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















