SAMARINDA, Pranala.co – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim terus memacu kinerja legislasi. Legislator ini menggelar rapat internal di Gedung E DPRD Kaltim, (19/5/2025).
Rapat ini menetapkan sejumlah langkah strategis. Mulai dari percepatan pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) hingga pembahasan enam usulan Ranperda baru dari anggota dan komisi.
Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda Baharuddin Demmu, didampingi Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud serta para anggota Bapemperda lainnya: Muhammad Hasni Fahruddin, Nurhadi Saputra, Fadly Imawan, Didik Agung Eko, Abdul Giaz, dan Muhammad Afif Rayhan.
Salah satu agenda utama yang menjadi sorotan dalam rapat ini adalah tindak lanjut terhadap Ranperda Tata Tertib DPRD yang telah melalui fasilitasi. Ranperda tersebut ditargetkan untuk disahkan 28 Mei 2025 mendatang.
Selain itu, Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan juga telah dinyatakan memenuhi syarat administratif dan substansi. Proses selanjutnya adalah tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kaltim.
Dua Ranperda strategis lainnya yang membahas perubahan status badan hukum PT MMP dan Jamkrida masih berada di ranah eksekutif Pemprov. Ketua DPRD Kaltim mendorong adanya koordinasi intensif agar proses pengajuan resmi ke DPRD bisa segera dilakukan.
Rapat juga mencatat enam usulan Ranperda baru yang akan masuk ke tahap kajian dan penyusunan naskah akademik:
- Ranperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS, diusulkan oleh dr. Andi Satya. Masih membutuhkan kajian akademik dan harmonisasi dengan regulasi nasional.
- Ranperda Penanggulangan Pekerja Anak, dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD). Perlu sinkronisasi dengan kebijakan pusat.
- Ranperda Pengelolaan Pertambangan Non-Logam (Galian C), usulan akademisi Universitas Mulawarman. Saat ini menunggu koordinasi dengan Dinas ESDM.
- Ranperda Pokok-Pokok Pikiran DPRD, untuk merumuskan arah kebijakan legislatif secara sistematis.
- Perubahan Perda No. 1/1989 tentang Lalu Lintas Sungai Mahakam, yang akan diformulasikan ulang menjadi Ranperda Pengelolaan DAS Mahakam.
- Perubahan Perda No. 3/2013 tentang TJSL dan Lingkungan, yang fokus pada penguatan sumber pendanaan, klasifikasi program, serta evaluasi dan pelaporan.
Sebagai bagian dari strategi legislasi, Bapemperda DPRD Kaltim berencana menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bersama DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim. Tujuannya adalah menyamakan persepsi antar-lembaga legislatif daerah dan memperkuat sinergi dalam pembentukan produk hukum daerah yang efektif dan implementatif.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan komitmen percepatan pembahasan Ranperda melalui penyempurnaan naskah akademik dan penguatan komunikasi antar-lembaga.
“Legislasi kita harus responsif, adaptif terhadap kebutuhan lokal, dan aspiratif terhadap suara masyarakat,” ujar Hasanuddin. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami















