ANTISIPASI lonjakan limbah medis di tengah pandemi Covid-19, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Balikpapan siapkan 15 Dropbox di 6 Kecamatan di Kota Balikpapan. Hal ini sengaja dilakukan agar tidak mencemari lingkungan.
Kepala Dinas lingkungan Hidup kota Balikpapan Suryanto, mengatakan bahwasanya ia juga meyakini masih banyak masyarakat yang membuang limbah masker di tempat umum.
“Saya yakin pasti mereka masih ada yang membuang sampahnya di tempat umum. Makanya petugas saya dilengkapi dengan Alat Perlindungan Diri, kemudian mereka juga di anjurkan harus selalu cuci tangan,” ujar Suryanto, Kamis (16/4).
Untuk menanggulangi dibuangnya sampah masker sembarangan oleh masyarakat, Suryanto menegaskan ada 15 Dropbox yang terpasang di 6 kecamatan di Balikpapan. “Saat ini sudah tinggal menunggu tanda tangan dari Walikota. Setelah tanda tangan dari Walikota nantinya kami akan sosialisasikan,” tegasnya.
Masih Suryanto, ia juga menegaskan, limbah dari Rumah Sakit juga sudah terkendali, pasalnya rumah sakit yang ada di Balikpapan sudah mengelompokkan sampah sesuai dengan jenisnya.
“Mereka pun sudah membayar limbah B3 untuk diangkut oleh pihak ketiga. Pastinya yang limbah rumah tangga ini yang memang perlu diperhatikan,” ucapnya.
Ia kembali mengatakan, sampah B3 rumah tangga yang sudah terkumpul di dropbox akan diangkut oleh pihak ketiga. Tentunya perusahaan yang memiliki izin untuk mengangkut dan memusnahkan limbah tersebut.
Suryanto juga sudah menegaskan bahwa sudah menyiapkan anggaran untuk mengurus terkait limbah tersebut meski nominalnya dapat dikatakan tidak banyak.
“Ada 20 juta saja, tapi saya yakin ini kurang dan rencananya akan kita minta di anggaran perubahan. Sebab ini juga penting, karena ada edaran baru kita boleh mengusulkan anggaran,” tandasnya.
Penanganan Limbah Medis Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19 di Kaltim
MEMINJAM rilis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), sejak 1-10 April 2020, total jumlah limbah medis dari penanganan Covid-19 yang dihasilkan oleh Rumah Sakit di Provinsi Kalimantan Timur mencapai 2.378,4 Kg. Dari 10 Rumah Sakit, baru 8 Rumah Sakit yang melaporkan limbah medisnya.
Limbah yang dihasilkan selama periode tersebut sebesar 2.378,4 kg. Sejumlah 2.207,4 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dan 171 kg diserahkan ke pihak ketiga.
Sementara timbulan limbah B3 dari penanganan Covid-19 sejak dari wabah ini bermula hingga 31 Maret 2020 mencapai total 2.493 kg. Sejumlah 2.280 kg dilakukan pengolahan secara mandiri dengan incinerator dan 213.5 kg diserahkan ke pihak ketiga. Limbah tersebut dikumpulkan dari 9 rumah sakit di Provinsi Kalimantan Timur.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur, E.A. Rafiddin Rizal menjelaskan, limbah medis pada pandemi Covid-19 kali ini adalah limbah medis dari penanganan Covid-19 menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Timur.
Menurut Rafiddin, limbah medis dari penanganan Covid-19 merupakan limbah infeksius yang dikelola sebagai Limbah Berbahaya dan Beracun (LB3). Ada tiga aturan yang harus ditaati dalam pengelolaannya.
Pengelolaannya pun harus dilakukan sesuai dengan PP nomor 101 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Limbah B3 dan juga Permen LHK Nomor 56 Tahun 2015 tentang Tata cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan serta yang terbaru yaitu Surat Edaran Menteri LHK tertanggal 24 Maret 2020 tentang Pengelolaan Limbah Infeksius (Limbah B3) dan Sampah Rumah Tangga dari Penanganan Corona Virus Disease 2019.
Beberapa jenis limbah B3 yang dimaksud berupa masker, sarung tangan, baju pelindung diri, kain kasa, tissu bekas, wadah bekas makan minum, alat dan jarum suntik, set infus, sampah dan bahan dari laboratorium.
Limbah medis itu dimasukkan ke dalam insinerator. Alat ini adalah tungku pembakaran untuk mengolah limbah padat menjadi gas dan abu dengan suhu diatas 800⁰ Celcius.
Pada umumnya berat abu yang dihasilkan adalah 20 % dari berat awal limbah padat tersebut. Abu dari pembakaran limbah tersebut diserahkan ke pihak ketiga yang telah mendapatkan izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebagai pengolah akhir atau pemanfaat limbah B3.
Timbulan Limbah B3 Infeksius yang dihasilkan oleh sembilan rumah sakit rujukan di Provinsi Kalimantan Timur, rujukan dari Orang Dalam Pengawasan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Pasien Positif Codiv-19. Untuk rumah sakit yang memiliki fasilitas pengolahan limbah B3 mereka melakukan pengelolaan limbah B3 secara mandiri dan sesuai SOP.
“Untuk rumah sakit yang tidak memiliki fasilitas pengolahan limbah namun memiliki izin TPS LB3, mereka melakukan penyimpanan limbah B3 tersebut, kemudian melaksanakan kontrak dengan pihak ketiga yaitu perusahaan pengolah limbah B3,” tutup Rafiddin. (*)
Discussion about this post