pranala.co – Aktivitas transportasi angkutan besi tua diduga ilegal. Besi tua itu ditumpuk di lokasi penumpukan pasir dan batu di Tanjung Laut Indah, Kota Bontang. Kerap ditemukan trailer pengangkut besi beroperasi tanpa pengawalan Polisi Lalulintas (Polantas) Polres Bontang.
Hal itu disoal Dishub Bontang. Saat ditemui dalam giat tinjauan lapangan, Kasi Pelayanan Angkutan Umum Welly Sakius, menyatakan pihaknya tidak pernah mendapat pemberitahuan aktivitas trailer muatan yang sesuai dengan aturan bersama antara Polres Bontang dan Dishub Bontang.
Diketahui, aturan jam operasional truk 20 ton, diperbolehkan melintas di dalam kota pada pukul 22.00 Wita hingga pukul 06.00 Wita pagi.
“Kalau melintas lewat Tugu Selamat Datang Bontang atau Bukit Kusnodo, pemilik ini mesti kasih tahu kami (Dishub Bontang) agar diberikan pengawalan,” kata Welly kepada awak media usai melakukan tinjauan lapangan, di Tanjung Laut Indah, pada Senin (29/8/2022).
Lebih lanjut, dia menerangkan setelah melakukan aktivitas pembongkaran di Tanjung Laut Indah, perusahaan seharusnya mengurus surat rekomendasi Dishub Bontang untuk kemudian dikawal ke Pelabuhan Umum Lok Tuan.
Dia mengatakan, proses dari pelabuhan di Tanjung Laut Indah hingga sampai ke Pelabuhan Umum Lok Tuan, menggunakan fasilitas jalan umum Bontang.
“Aktivitas itu juga tidak dapat pengawalan dari kami. Kalau aktivitasnya siang hari, juga harus dapat rekomendasi dari Dishub Bontang,” jelas dia.
Dia bilang, pasca-terjadinya peristiwa penabrakan median jalan di Simpang Bontang Baru, ia telah memberikan peringatan keras kepada pemilik usaha. Namun, tidak ada tindakan lebih lanjut dari bersangkutan.
Bahkan, kata dia, hingga saat ini pihak perusahaan belum pernah tatap muka langsung ke Dishub Bontang. Meski sebelumnya, pihak perusahaan telah memperbaiki median jalan yang rusak.
“Siluman itu tiba-tiba jalan saja. Kami tak tahu keberadaan perusahaannya. Kami diuntungkan dari kegiatan wartawan yang mendapat informasi terkait kejadian itu,” ujar dia.
Pasca-kejadian itu, hingga saat ini Dishub tidak sama sekali mendapatkan izin operasi dan mengeluarkan surat rekomendasi terkait aktivitas perusahaan tersebut.
Discussion about this post