KEBIJAKAN redistribusi kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menuai sorotan. Wali Kota Samarinda, Andi Harun, secara terbuka mempertanyakan langkah tersebut yang dinilai membebani keuangan daerah dan berpotensi berdampak pada layanan kesehatan masyarakat.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026 tertanggal 5 April 2026. Dalam surat tersebut diatur pengembalian atau redistribusi peserta JKN segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan bantuan pemerintah provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota sesuai domisili.
Dalam skema tersebut, Kota Samarinda menjadi daerah yang paling terdampak. Sebanyak 49.742 peserta JKN yang sebelumnya dibiayai oleh pemerintah provinsi dialihkan pembiayaannya ke pemerintah kota.
Andi Harun menilai kebijakan tersebut bukan sekadar redistribusi administratif, melainkan pengalihan beban fiskal.
“Ini bukan redistribusi, tetapi pengalihan beban. Puluhan ribu warga miskin dikembalikan pembiayaannya kepada pemerintah kota, padahal sebelumnya ditanggung provinsi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, kebijakan ini berpotensi merugikan masyarakat, khususnya warga tidak mampu yang sangat bergantung pada layanan JKN.
Ia mengingatkan, jika tidak diantisipasi dengan baik, puluhan ribu warga bisa kehilangan akses layanan kesehatan.
“Bayangkan jika mereka datang berobat, tetapi tidak lagi terdaftar sebagai peserta. Ini tentu sangat berisiko,” katanya.
Selain dampak sosial, persoalan anggaran juga menjadi sorotan. Andi Harun menegaskan, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda telah ditetapkan sejak November tahun sebelumnya.
Dengan kondisi tersebut, pemerintah kota tidak memiliki ruang untuk menambah beban anggaran secara mendadak di tengah tahun berjalan.
“APBD sudah berjalan. Tidak mungkin tiba-tiba kami diminta menanggung beban baru tanpa perencanaan,” tegasnya.
Ia juga menilai kebijakan tersebut tidak melalui proses koordinasi yang memadai antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota. Menurutnya, kebijakan strategis seharusnya dibahas bersama, bukan hanya disampaikan melalui surat resmi tanpa dialog.
“Tata kelola pemerintahan seharusnya melibatkan koordinasi. Ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.
Lebih jauh, Andi Harun menilai kebijakan tersebut berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, termasuk instruksi presiden serta peraturan gubernur yang mengatur kewajiban pemerintah dalam menjamin pelayanan JKN.
Ia menilai, kebijakan tersebut justru tidak sejalan dengan aturan yang telah ditetapkan sebelumnya.
Pemkot Samarinda menyatakan menolak pelaksanaan kebijakan tersebut dalam kondisi saat ini. Pemkot juga meminta penundaan hingga dilakukan kajian menyeluruh dan kesiapan fiskal daerah terpenuhi.
“Kami meminta penundaan. Jika akan diterapkan, sebaiknya dibahas untuk tahun 2027 dengan kajian yang matang,” kata Andi Harun.
Ia juga mendorong adanya forum resmi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk membahas kebijakan tersebut secara adil dan berkelanjutan.
“Ini menyangkut nasib puluhan ribu warga miskin. Tidak bisa diputuskan sepihak,” tegas Wali Kota Samarinda, Andi Harun. [re/ks]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














