Pranala.co, BONTANG – Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bontang menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) secara simbolis kepada ahli waris tiga pekerja rentan yang telah meninggal dunia.
Momen tersebut sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi 36.777 pekerja rentan di Kota Bontang yang terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Santunan diberikan kepada ahli waris Alm. Abdul Rahman Said, Alm. Yoyok Agus Susanto, dan Iwan Wahyudi. Ketiganya merupakan pekerja kategori rentan yang telah terdaftar dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan yang difasilitasi Pemerintah Kota Bontang.
Program ini sejalan dengan 8 Misi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia, khususnya pada poin Misi nomor 3 dan 4 terkait pemberdayaan, perlindungan, dan pendidikan. Pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan terus berkomitmen memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rentan.
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Bontang, Taufiq Nurrahman, menyampaikan belasungkawa kepada keluarga yang ditinggalkan. Ia menegaskan bahwa santunan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat, khususnya pekerja rentan.
“Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah kepada masyarakat Kota Bontang, khususnya para pekerja rentan yang telah diberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS Ketenagakerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, program ini bertujuan memastikan para pekerja memiliki perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Dengan adanya jaminan tersebut, pekerja dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
Taufiq menjelaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan selalu siap melayani peserta dan berkomitmen memberikan manfaat program sesuai peraturan yang berlaku.
Jika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, keluarga yang ditinggalkan tidak perlu bingung mempersiapkan biaya karena ahli waris akan mendapatkan santunan.
“Jika peserta mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia, ahli waris akan menerima santunan sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak terbebani secara finansial,” tutupnya. (ADS/BTG)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami















