SANGATTA – Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kutai Timur alias Disnakertrans Kutim memastikan seluruh perusahaan di wilayahnya memenuhi kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR) kepada para karyawan. Disnakertrans juga menegaskan akan memberikan sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.
Kepala Disnakertrans Kutim, Roma Malau, mengatakan pihaknya telah membentuk tim khusus yang bergerak langsung ke lapangan untuk memastikan kepatuhan perusahaan dalam membayar THR sesuai aturan pemerintah.
“Tim kami sudah berkeliling ke seluruh perusahaan di Kutai Timur untuk mendata siapa saja yang telah membayarkan THR kepada karyawan. Kami ingin memastikan hak pekerja benar-benar terpenuhi,” ujar Roma di Sangatta, Senin (24/3/2025).
Roma menegaskan bahwa pembayaran THR wajib dilakukan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tentang Pelaksanaan THR Keagamaan 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Hingga saat ini, sebanyak 140 perusahaan di Kutai Timur telah terdata membayarkan THR kepada karyawannya. Disnakertrans masih melanjutkan proses pendataan dan memastikan tidak ada perusahaan yang mengabaikan hak pekerja.
“Kami masih dalam tahap pendataan, besok merupakan batas akhir. Jika ada perusahaan yang tidak membayar THR sesuai ketentuan, mereka akan dikenakan sanksi tegas,” tambahnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, perusahaan yang terlambat membayarkan THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang harus dibayarkan. Denda tersebut akan dikelola dan digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan.
Posko Pengaduan THR Dibuka, Bisa Adukan Secara Daring
Sebagai langkah antisipasi, Disnakertrans Kutim telah membuka posko pengaduan bagi karyawan yang belum menerima THR. Pengaduan dapat dilakukan langsung di kantor Disnakertrans atau melalui layanan daring atau online yang disediakan.
“Kami membuka ruang bagi pekerja yang haknya belum terpenuhi. Mereka bisa datang langsung ke kantor atau melaporkan melalui situs resmi yang telah kami siapkan,” jelas Roma.
Pihaknya juga berkomitmen untuk melaporkan hasil pendataan ini ke pemerintah pusat sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap penyaluran THR di Kutai Timur.
“Kami akan pastikan semua hak karyawan terpenuhi, dan hasil pendataan ini juga akan kami laporkan ke pemerintah pusat,” tegas Roma. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















