PRANALA.CO, Bontang – Pajak Reklame menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Bontang, Kalimantan Timur. Namun tidak sedikit warga, maupun perusahaan yang belum mengetahui tentang pajak reklame itu.
Pajak reklame merupakan biaya yang harus dibayar agar mendapatkan izin penyelenggaraan reklame. Jika tidak membayar pajak reklame, siap-siap saja baliho atau spanduk Anda akan diturunkan.
Di Kota Bontang, ada 3 landasan untuk hal tersebut. Pertama: Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, kemudian Perda Nomor 9 Tahun 2010, ketiga Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perhitungan Nilai Sewa Reklame wilayah Kota Bontang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, Sigit Alfian berkata, pajak reklame merupakan pajak yang ditarik dari setiap pemasangan produk maupun komersialisasi diri di luar dari kegiatan pemerintah daerah.
Misalnya, papan billboard, videotron, selebaran ,kain, reklame apung, reklame suara, reklame film slide. Adapun yang tidak termasuk objek pajak reklame melalui televisi, radio atau media cetak tidak masuk dalam kewenangan daerah melainkan kewenangan pemerintah pusat.
“Reklame produk untuk dijual, serta mengkomersialkan diri seperti spanduk kandidat pilkada kemarin harus bayar pajak,” ujar dia.
Sebagai informasi, berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2009 Tarif pajak reklame ditetapkan 25 persen dengan mengacu pada nilai perhitungan sewa reklame. Untuk menjadi wajib pajak reklame, harus terlebih dahulu mendaftarkan diri sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Persyaratan NPWPD pun dianggap sangat mudah, cukup menyertakan fotocopy KTP , setelah itu kartu NPWPD akan diterbitkan Bapenda.
[js|pariwara]
Discussion about this post